News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir Bandang di Sumatera

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pasca-Banjir Sumatra, Tapi Masih Beroperasi: "Tidak Jadi Soal"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANJIR SUMATRA - Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, 23 Januari 2025. Prasetyo Hadi pada Kamis, 22 Januari 2026, mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan pasca-banjir Sumatra, namun menegaskan operasional tidak otomatis berhenti.

6 Badan Usaha Non Kehutanan

  • Aceh – 2 Unit
  1. PT Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV Rimba Jaya
  • Sumatra Utara – 2 Unit
  1. PT Agincourt Resources
  2. PT North Sumatra Hydro Energy
  • Sumatra Barat – 2 Unit
  1. PT Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT Inang Sari

Baca juga: Prabowo: 59,8 Juta MBG per Hari hanya Butuh Setahun, McDonalds Butuh 5 Dekade

1.200 Warga Meninggal, Kerugian Bisa Rp200 Triliun

KORBAN BANJIR - Sejumlah korban tewas akibat bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Kamis (27/11/2025). Korban tewas tersebar di sejumlah kabupaten kota di Sumatra Barat termasuk di Kota Padang. (Tribunnews.com)

Banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November hingga awal Desember 2025. '

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Kamis, 22 Januari 2026, mencatat 1.200 jiwa meninggal, 143 hilang, dan lebih dari 113 ribu mengungsi di 53 kabupaten/kota. Ribuan fasilitas publik rusak, termasuk 215 fasilitas kesehatan, 4.546 sekolah, 803 rumah ibadah, 810 jembatan, dan 2.164 ruas jalan.

Kerugian ekonomi ditaksir bervariasi.

Litbang Kompas memperkirakan Rp38,48 triliun, sementara riset Celios menilai dampak nasional mencapai Rp68,67 triliun atau setara penurunan PDB 0,29 persen. Celios juga menghitung kerugian daerah sekitar Rp2 triliun per provinsi di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang bahkan menyebut kerugian material bisa menembus Rp200 triliun, mengaitkan besarnya dampak dengan praktik pemanfaatan hutan yang berujung bencana ekologis.

Keputusan pemerintah ini menimbulkan sorotan publik: izin dicabut, tapi operasional tetap berjalan. Publik menanti langkah nyata pemerintah menyeimbangkan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan nasib jutaan pekerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini