News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Cabuli 16 Murid di Tangsel, Anggota DPR: Tindakan Biadab, Harus Dihukum Maksimal

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELECEHAN SEKSUAL - YP (54) oknum guru inisial melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap belasan murid siswa SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Terduga pelaku ditangkap polisi dan diamankan di Mapolres Metro Tangerang Selatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengecam keras tindakan asusila yang dilakukan oknum guru berinisial Y (55) terhadap belasan muridnya di SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Martin menilai perbuatan pelaku sangat keji dan telah mencoreng wajah dunia pendidikan Indonesia.

Ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi terberat bagi pelaku.

"Ini tindakan yang sangat biadab dan tidak bisa ditoleransi. Seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan, justru menjadi predator bagi anak didiknya sendiri," kata Martin kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Martin mengapresiasi langkah cepat Polres Tangerang Selatan yang telah menangkap pelaku pada Senin (19/1/2026).

Meski demikian, ia mendesak agar proses hukum berjalan transparan.

Menurut legislator dari Fraksi Gerindra ini, mengingat korbannya mencapai 16 orang, maka hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku. 

"Saya minta penegak hukum tidak ragu menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal. Jumlah korbannya masif, 16 anak. Ini kejahatan luar biasa," tegas Martin.

Selain aspek hukum, Martin juga menyoroti pentingnya pemulihan trauma bagi para korban.

Ia mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan dinas terkait untuk segera memberikan pendampingan psikologis secara intensif.

"Fokus kita jangan hanya pada pelaku, tapi juga pemulihan korban. Masa depan 16 anak ini harus diselamatkan. Trauma healing harus segera dilakukan agar psikis mereka tidak terganggu secara permanen," imbuhnya.

Kronologi kejadian

Diberitakan sebelumnya, seorang guru SDN 01 Rawa Buntu berinisial Y (55) ditangkap Polres Tangsel pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Y diduga telah melakukan pencabulan terhadap 16 orang muridnya. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 418 KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Untuk ancamannya 12 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Selatan.

Modus Iming-Iming Uang Jajan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini