TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.
Kini kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin dilaporkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) dan Eggi Sudjana (EG) ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.
Damai Hari Lubis mengonfirmasi laporannya yang telah diterima bersamaan dengan laporan Eggi Sudjana ke SPKT Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026) malam.
"Saya laporkan fitnah, penistaan, ujaran kebencian, pasal undang-undang ITE," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Menurutnya ada beberapa bukti yang dilampirkan dalam pelaporan di antaranya bukti video dan flashdisk.
Sebab dilaporkan
Ahmad Khozinudin dilaporkan karena telah menuding panggilan tiga tersangka klaster 1 kasus ijazah Jokowi akibat pengaruh dari Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.
"Jadi gini, dia bicara bahwa pemanggilan tanggal 22 kemarin Kamis itu akibat saya dengan Bang Egy, senior saya," jelas Damai.
Damai membantah bahwa panggilan tersebut memang murni proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Tiga tersangka Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi memang sudah terjadwal untuk diperiksa.
"Dia bilang itu gara-gara saya ke sana (Solo), inilah makanya dipanggil 22 orang itu. Itu hasut itu namanya. Ya kan? Hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur jadwal pemanggilan. Ya kan? Kok bisa-bisa ini nuduh kami? Ini akibat itu," tukasnya.
Damai menekankan sebagai orang yang juga mantan tersangka merasa boleh berjuang untuk memulihkan status tersangka itu dengan SP3.
Dia memperjuangkan haknya itu melalui wadah restorative justice.
"Kok dia gak mau hargai itu keberhasilan saya? Atau gak usah lah, gak usah pro. Saya objektif aja. Atau diam. Kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum," pungkasnya.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Baca tanpa iklan