News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Hakim Tegur Pegawai Kemnaker Beri Keterangan Berbelit Dalam Sidang Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KORUPSI K3 - Sidang lanjutan agenda mendengar keterangan saksi kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi K3 dengan terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026)

Ringkasan Berita:

  • Pegawai Kemnaker ditegur Hakim saat bersaksi dalam sidang Immanuel Ebenezer alias Noel
  • Saksi Nila Pratiwi memberikan keterangan berbelit dalam persidangan
  • Saksi Nila Pratiwi tak jelas mengungkap asal-usul besaran uang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegur saksi Nila Pratiwi Ichsan, Subkoordinator Penjamin Mutu Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, karena takut berbicara gamblang mengenai penentuan angka pengurusan sertifikasi K3.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana meminta saksi tidak berbicara berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan jaksa yang dinilainya mudah untuk dijawab.

Jaksa penuntut umum mempertanyakan bagaimana saksi bisa menentukan angka atau jumlah uang yang harus dibayarkan pemohon sertifikasi K3.

Sebab angka yang dipatok untuk setiap pemohon berbeda-beda dari rentang Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

"Pertanyaannya jelas, coba saksi jangan berbelit-belit, saudara tahu sebenarnya jawabannya, hanya saudara takut di ruang sidang ini," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Eks Wamenaker Noel Sebut Partai yang Ada Huruf K Terima Aliran Dana Sertifikasi K3

"Majelis ingatkan, saudara tahu jawabannya, namun saudara mencari kata-kata untuk saudara berlindung dari keputusan yang saudara ambil waktu itu," lanjutnya.

Teguran hakim ini berawal dari pertanyaan jaksa yang tidak dijawab gamblang oleh saksi.

Jaksa bertanya kepada saksi perihal rentang angka Rp 20-50 juta yang ditentukan agar dibayar pemohon punya jumlah berbeda.

"Tadi saksi bilang rangenya antara 20-50, yang menentukan sekian rupiah itu dasarnya apa?" tanya jaksa KPK.

Saksi Nila awalnya menjawab bahwa penentuan angka tersebut tidak punya dasar, hanya mengira-ngira karena sifatnya masih draf atau rancangan.

Baca juga: KSPSI Dukung Peran Wamenaker Tingkatkan Standar Kompetensi dan Penguatan Insinyur

Angka bisa berubah setelah laporan diteruskan kepada Ida Rochmawati selaku Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker. 

Namun, jaksa kembali mengulang pertanyaan karena tidak mendapat jawaban yang jelas dari saksi.

"Kira-kira itu yang menentukan siapa? Apakah ada permintaan yang lebih besar dari pimpinan lalu diutamakan itu dulu atau gimana?" tanya jaksa.

Saksi kembali menegaskan bahwa penentuan angka tidak berdasarkan permintaan siapapun.

"Tidak, biasanya berdasarkan untuk yang sisa bulan itu sudah digunakan untuk operasional dan lain-lain," kata Nila.

Pada kesempatan ini, hakim mengintervensi dengan memberi pertanyaan yang sama secara jelas kepada saksi.

"Pertanyaan penuntut umum bukan seperti itu, pertanyaannya menurut saksi Ida keputusan si A terima Rp 10 juta, si B terima Rp 20 juta, si C terima Rp 30 juta itu usulannya dari saudara. Pertanyaannya penuntut umum, dasarnya apa saudara membagi ini Rp 10 juta, ini Rp 20 juta, ini Rp 30 juta. Kinerja kah? Atau jumlah apa? Pertimbangan saudara apa?" tanya Ketua Majelis Hakim.

Saksi Nila mengatakan bahwa angka tersebut cuma sebatas konsep atau draf saja.

Nila mengaku dirinya akan minta arahan berikutnya setelah draf disusun dan dilaporkan.

Jaksa kemudian meneruskan pertanyaan dari jawaban saksi. 

"Konsep saksi dasarnya apa? Apakah perintah dari Ida?" tanya jaksa.

"Hanya perkiraan saja pak," kata saksi Nila.

Atas ketidakjelasan saksi dalam menjawab pertanyaan mudah jaksa, hakim mengambil alih sekaligus menegur saksi karena menyampaikan keterangan berbelit.

"Majelis sampaikan, saudara sampaikan terus terang di persidangan. Saudara membagi si A sekian puluh juta, si B sekian puluh juta, saudara putuskan atas dasar apa. Itu saja pertanyaannya, dan saudara bisa menjawab sebenarnya," kata Ketua Majelis Hakim.

Setelah ditegur dan diingatkan, saksi Nila kemudian menjawab bahwa angka tersebut ditentukan atas dasar persentase bagian untuk tim Subkoordinator Penjamin Mutu K3.

"Jadi untuk draf yang saya buat itu berdasarkan kalau yang di tim subkoordinator penjaminan mutu K3 itu akan mendapatkan bagian paling banyak karena memang dibagian itulah yang melakukan verifikasi dan untuk proses penerbitan ahli K3 umum," kata saksi Nila.

"Nah prosentase dari penerimaan bidang itu begitu?" tanya hakim.

"Iya," jawab saksi.

Kronologi Kasus

Adapun kronologi kasus yakni pada bulan Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat, Noel menerima uang sejumlah Rp2.930.000.000,00 dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan Gilang Ramadhan alias Andi (sopir Irvian) lewat anak kandung Noel, Divian Ariq.

Kemudian pada Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat, Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq.

Dari pihak swasta, Noel disebut menerima uang sejumlah Rp 435.000.000,00.

Rinciannya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp30.000.000,00.

Lalu pada tanggal 17 November 2024, Noel menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital (Direktur PT Sinergi Global Sportama) secara transfer sejumlah Rp25.000.000,00.

Pada tanggal 15 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.

Selanjutnya tanggal 25 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.

Berikutnya tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025, Noel menerima uang dari Raden Muhammad Zidni secara transfer seluruhnya sejumlah Rp200.000.000,00.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Suap atau Pemerasan

Jaksa KPK juga mendakwa Noel menerima suap yang dilakukan bersama-sama dengan sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Noel disebut jaksa telah memperkaya diri sebesar Rp 70.000.000,00.

Sementara Fahrurozi sebesar Rp270.955.000,00; Heru Sutanto Rp652.236.000,00; Subhan Rp326.118.000,00: Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652.236.000,00; Irvian Bobby Mahendro Rp978.354.000,00; Sekarsari Kartika Putri Rp652.236.000,00; Anitasari Kusumawati Rp326.118.000,00; Supriadi Rp294.063.000,00.

Kemudian Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2020 sampai dengan April 2024 Rp381.281.000,00; Sunardi Manampiar Sinagar selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2021 sampai dengan September 2024 Rp288.173.000,00; Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak September 2024 sampai dengan tahun 2025 Rp37.945.000,00.

Selanjutnya Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) sebesar Rp652.236.000,00; Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Rp326.118.000,00; Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 sebesar Rp326.118.000,00.

“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3,” ungkap jaksa.

Para terdakwa didakwa memaksa para pemohon sertifikasi K3 agar membayar atau memberi sesuatu.

“Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00,” tambah jaksa.

Atas perbuatan ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini