TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Akademisi sekaligus ahli filsafat Rocky Gerung mengungkap dirinya mendapat sekitar 10 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi ahli meringankan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan metodologi penelitian yang digunakan oleh Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa.
“Yang saya sampaikan adalah pengetahuan saya. Sekitar 10 pertanyaan mungkin. Yang penting pertanyaan yang esensial. Saya diminta memberi kesaksian tentang metodologi yang dipakai oleh dokter Tifa,” kata Rocky kepada wartawan.
Menurutnya, penelitian tersebut berangkat dari rasa ingin tahu (curiosity) seorang akademisi, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan fakta dan pengujian kausalitas.
“Lalu diuji kausalitasnya antara kapasitas seseorang yang mengaku insinyur dengan penampilan narasi publiknya. Itu fungsi peneliti,” ujarnya.
Rocky menegaskan, meski dirinya bukan ahli neuroscience atau cognitive science, ia memahami metodologi penelitian karena selama ini mengajar metodologi di berbagai institusi.
“Terlihat bahwa dokter Tifa sudah memenuhi semua persyaratan prosedural akademis dan itu tidak ada yang ditutupi. Semua diperlihatkan di dalam buku. Justru buku itu yang harus dibaca, bukan sensasi di media sosial,” tegasnya.
Rocky menilai, penelitian yang dilakukan Dr Tifa sesuai prosedur akademik dan tidak mengandung unsur pidana.
“Bukan tidak menyalahi, tapi memang sesuai prosedur. Yang nggak ada pidananya itu orang meneliti. Bahkan kalau kasus ini belum selesai ya teliti saja terus,” katanya.
Ia juga menjelaskan kepada penyidik perbedaan antara rasa ingin tahu akademik dan dugaan tindak pidana.
“Itu namanya hermeneutic of suspicion, mencurigai secara akademik, bukan secara sentimen. Tidak ada urusan personal dengan Pak Jokowi,” ujarnya.
Rocky menegaskan, riset tersebut murni dilakukan untuk menjelaskan isu publik secara akademik, bukan untuk menyerang secara pribadi.
“Dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik supaya publik mengerti. Sensasi itu urusan media sosial,” katanya.
Tanggapi Status Tersangka Dr Tifa
Terkait status tersangka yang kini disandang Dr Tifa, Rocky menilai tudingan pencemaran nama baik atau penghinaan tidak relevan dengan aktivitas penelitian.
Baca tanpa iklan