Ringkasan Berita:
- Pemerintah segera mewujudkan program penghapusan tunggakan iuran JKN bagi masyarakat kurang mampu agar kepesertaan mereka kembali aktif.
- Warga prasejahtera yang tunggakannya telah diputihkan akan langsung dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah.
- Cak Imin menekankan bahwa cakupan kepesertaan yang luas harus dibarengi dengan layanan yang merata, tanpa pembedaan, dan bebas dari kendala antrean panjang maupun keterbatasan medis.
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif akibat kendala biaya.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), resmi mengumumkan terobosan besar: program penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi warga yang terhambat mendapatkan layanan kesehatan hanya karena beban utang iuran.
Dalam acara Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) di JIExpo Kemayoran (27/1/2026), Cak Imin menjelaskan bahwa skema ini diprioritaskan bagi masyarakat prasejahtera.
"Kami memulai terobosan penghapusan tunggakan iuran JKN. Tujuannya jelas, memastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas," tegas Cak Imin.
Nantinya, masyarakat kurang mampu yang utangnya diputihkan tidak akan dibiarkan begitu saja.
Mereka akan langsung dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iuran bulanannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Menghapus "Paradoks" Kesehatan
Meski cakupan kepesertaan kesehatan Indonesia sudah mencapai prestasi besar secara nasional, Cak Imin memberikan catatan kritis.
Ia tak ingin predikat UHC hanya sekadar angka di atas kertas tanpa dibarengi kemudahan akses.
"Kita tidak ingin ini menjadi paradoks. Di satu sisi cakupannya luas (Universal Coverage), tapi di sisi lain aksesnya sulit (Universal Access)," ujarnya.
Beberapa tantangan nyata yang disoroti antara lain:
- Di Kota: Antrean yang membludak (overcrowding) di rumah sakit.
- Di Desa: Terbatasnya fasilitas kesehatan dan tenaga medis.
Cak Imin menegaskan bahwa setiap pemegang kartu JKN, baik mandiri maupun bantuan pemerintah, berhak atas pengalaman medis yang sama.
"Pelayanan harus sama bermutu, tepat waktu, dan setara. Tidak boleh ada pembedaan," tambahnya.
Guna menyukseskan misi ini, Menko PM mendorong sinergi ketat antara Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan agar kebijakan pemutihan ini tepat sasaran dan langsung dirasakan manfaatnya oleh mereka yang paling membutuhkan.
Baca tanpa iklan