Kasus Nadiem Makarim berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2 triliun.
Baca juga: Persidangan Kasus Nadiem Makarim Tuai Sorotan, JPU Diminta Fokus Pembuktian Perkara
Atas perbuatannya itu terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Baca tanpa iklan