TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan urgensi pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Langkah ini diambil karena penyidik menduga Fuad Hasan memiliki peran signifikan yang perlu didalami terkait sengkarut dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Baca juga: Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Wajib Panggil dan Periksa Jokowi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan masuknya nama Fuad Hasan dalam daftar cegah bukan tanpa alasan.
Keberadaan pengusaha biro perjalanan haji kawakan tersebut dinilai krusial untuk membongkar konstruksi perkara secara utuh.
"Tentunya pihak-pihak yang dilakukan cegah luar negeri atau dicekal, menurut pertimbangan penyidik, keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses-proses penyidikan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Pencekalan ini menguatkan sinyal bahwa penyidik tengah membidik peran swasta dalam skandal ini.
Budi mengisyaratkan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad Hasan sangat mendetail, menyangkut jumlah kuota yang dikelola hingga dugaan aliran dana.
KPK bahkan tengah mendalami dugaan keterlibatan asosiasi travel haji sebagai perantara aliran uang haram ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
"Pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," terang Budi.
Mengenai seberapa sentral peran Fuad Hasan, Budi menyatakan bahwa seluruh fakta akan dibuka secara transparan di pengadilan.
"Masyarakat bisa secara transparan, bisa secara utuh melihat bagaimana konstruksi dan perjalanan dari perkara ini, termasuk jumlah kuota yang dikelola oleh masing-masing biro travel," ujarnya.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan maraton pada Senin (26/1/2026), Fuad Hasan Masyhur menepis anggapan bahwa dirinya ikut mengatur pembagian kuota haji tambahan.
Ia berdalih bahwa sebagai pelaku usaha, pihaknya hanya mengikuti instruksi regulator.
Baca tanpa iklan