Ringkasan Berita:
- Anwar Usman dan Adies Kadir dilaporkan ke MKMK
- Sang pelapor, yakni advokat dan mahasiswa doktoral Syamsul Jahidin
- Syamsul beralasan, kedua profesor itu dinilai melanggar kode etik dan konflik kepentingan
TRIBUNNEWS.COM - Advokat sekaligus mahasiswa doktor ilmu hukum, Syamsul Jahidin, resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan tersebut, dilayangkan pada Kamis (29/1/2026), menjerat dua nama sekaligus, yakni Hakim Konstitusi Prof. Anwar Usman dan calon Hakim Konstitusi Prof. Adies Kadir.
Dalam dokumen pelaporan yang ditujukan kepada MKMK, Syamsul meminta MKMK memeriksa Anwar Usman atas dugaan pelanggaran prinsip independensi, ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, serta kewajiban hukum acara.
Sementara terhadap Adies Kadir, Syamsul mempersoalkan dugaan konflik kepentingan, minimnya transparansi proses pemilihan, serta rekam jejak politik yang dinilai berpotensi merusak independensi Mahkamah Konstitusi.
Syamsul secara tegas memohon agar MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, serta menolak penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dan membuka kembali proses verifikasi calon lain.
"Ingat lagi sanksi berat yang pernah dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman melalui Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang menyatakan Anwar terbukti melanggar berat kode etik hakim konstitusi dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK," kepada Tribunnews, Kamis sore.
Putusan tersebut, juga melarang Anwar terlibat dalam perkara-perkara yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, termasuk sengketa pemilu dan pilkada
Syamsul menilai, meski telah dijatuhi sanksi etik berat, Anwar Usman masih menunjukkan problem independensi, salah satunya melalui dissenting opinion dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menyoroti fakta hubungan kekerabatan antara Anwar Usman dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menjabat saat UU IKN disahkan, sebagai indikasi kuat konflik kepentingan.
Menurut Syamsul, kondisi tersebut membuat Anwar seharusnya mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara, karena tidak lagi memenuhi prinsip imparsialitas hakim
Tak hanya itu, Syamsul juga menyinggung surat peringatan MKMK terhadap Anwar Usman pada Desember 2025 terkait tingkat ketidakhadiran sidang yang tinggi sepanjang 2025.
Baca juga: Formappi Sebut Uji Kelayakan Hakim MK Cuma ‘Drama Fiksi’, DPR Pilih Adies Kadir Sedari Awal
"Sudah ada buktinya, fakta tersebut memperkuat dugaan tidak terpenuhinya kewajiban hakim konstitusi serta merosotnya standar integritas," paparnya.
Tolak Adies Kadir
Terhadap Prof. Adies Kadir, Syamsul mempersoalkan proses penunjukan yang dinilainya minim keterbukaan publik.
Ia juga menilai, latar belakang Adies sebagai politisi aktif DPR hingga waktu dekat sebelum pencalonan sebagai hakim MK menciptakan konflik kepentingan struktural.
Dalam laporan tersebut, Syamsul mengaitkan Adies dengan sejumlah kontroversi publik, termasuk pernyataan soal gaji dan tunjangan DPR yang memicu kegaduhan nasional, serta fakta bahwa Adies sempat dinonaktifkan Partai Golkar sebagai anggota DPR pada September 2025.
"Rekam jejak itu disebut menunjukkan masalah integritas dan sensitivitas sosial yang tidak sejalan dengan standar etik hakim konstitusi," terangnya.
Syamsul juga mengkritik absennya masa jeda (cooling down period) bagi politisi sebelum masuk ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, transisi langsung dari jabatan legislatif ke kursi hakim MK berpotensi melanggar prinsip nemo judex in causa sua, yamni seseorang tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri, karena hakim berpotensi menguji undang-undang yang sebelumnya ikut dibahas atau disahkan.
Ia memperingatkan, tanpa pembatasan tegas terhadap politisi aktif, Mahkamah Konstitusi berisiko menjadi “kuda Troya politik” yang melemahkan independensi peradilan dari dalam.
Adapun Syamsul menegaskan laporan ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab intelektual sekaligus upaya menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir konstitusi dan hak asasi manusia.
Ia menekankan bahwa Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945 secara tegas mensyaratkan hakim konstitusi memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, serta berstatus negarawan—yang menurutnya berarti telah selesai dengan urusan politik praktis.
Dalam petitumnya, Syamsul meminta MKMK:
1. Memeriksa Anwar Usman dan Adies Kadir atas dugaan pelanggaran kode etik.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
3. Menolak penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi serta membuka verifikasi calon lain.
4. Menjatuhkan putusan seadil-adilnya apabila MKMK berpendapat lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Mahkamah Konstitusi, MKMK, maupun pihak terlapor terkait laporan tersebut.
(Tribunnews.com/Chrysnha)
Baca tanpa iklan