News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi LNG Pertamina

Terdakwa Korupsi LNG Pertamina Minta Ahok dan Nicke Hadir di Sidang, Sebut Peran 2019–2024

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (2012-2014), Hari Karyuliarto, selaku terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG, meminta mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dihadirkan dalam sidang perkara dirinya.

Hal itu disampaikan Hari Karyuliarto usai sidang lanjutan perkara dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Hari menegaskan pembelian LNG dari Corpus Christi, Amerika Serikat, dilakukan pada periode 2019–2024 ketika Ahok menjabat Komisaris Utama dan Nicke sebagai Direktur Utama Pertamina.

“Bahwa yang membeli LNG dan menjualnya juga bukan saya. Itu adalah direksi pada tahun 2019 sampai 2024. Makanya saya tidak ragu-ragu meminta Pak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Nicke Widyawati untuk hadir di sidang karena mereka juga harus bertanggung jawab,” kata Hari.

Ia mengaku kecewa karena hingga kini keduanya belum dihadirkan oleh jaksa.

Menurutnya, kehadiran Ahok dan Nicke penting untuk menjelaskan keputusan pembelian LNG di tengah pandemi Covid-19. 

“Kita tahu pasti rugi, walaupun juga mereka pada saat itu di luar pandemi membuat untung. Tapi so far sampai dengan hari ini mereka berdua tidak mau muncul di pengadilan, itu yang membuat saya kecewa,” ujarnya.

Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menambahkan harapan agar Ahok hadir di persidangan kliennya.

“Kami harap Bapak Ahok dengan gentleman mengakui bahwa kerugian yang terjadi di zaman kami, meskipun itu bukan korupsi ya, tetapi karena pandemi,” tuturnya.

Baca juga: Dakwaan Ungkap Kerugian USD 113 Juta, Saksi Pertamina Klaim LNG Justru Untungkan Negara

Pemeriksaan Saksi yang Tak Terjadi

Ahok pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara korupsi LNG yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Namun, pemeriksaan itu tidak dilakukan untuk tersangka Hari maupun Yenni Andayani.

Hari mengaku sejak tahap penyidikan sudah meminta agar Ahok dan Nicke diperiksa, tetapi hal itu tak pernah terjadi.

Didakwa Rugikan Negara 113 Dolar AS

KORUPSI LNG PERTAMINA: Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026), dengan terdakwa eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan SVP Gas & Power Pertamina Yenni Andayani. Saksi Djohardi Angga Kusumah mengklaim pengadaan LNG 2020–2021 menguntungkan negara, kontras dengan temuan BPK dalam dakwaan. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani melakukan tindak pidana korupsi pengadaan LNG periode 2011–2021. Kerugian negara disebut mencapai 113.839.186,60 Dolar AS, setara Rp1,63 triliun (kurs saat impor LNG 2020–2021) dan Rp1,90 triliun (kurs saat ini).

Nilai kerugian tersebut berdasarkan audit BPK yang diserahkan ke KPK. Dakwaan menyebut adanya persetujuan formula harga tanpa kajian risiko, penandatanganan perjanjian tanpa pembeli yang mengikat, hingga usulan penambahan LNG tanpa persetujuan direksi maupun RUPS.

“Terdakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat,” ujar Jaksa Yoga Pratomo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini