TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang perlu mengevaluasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 246/PUU-XXIII/2025 ini, yang diucapkan dalam sidang pleno di MK, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).
Untuk diketahui, permohonan ini diajukan oleh Suhari, yang merupakan seorang karyawan swasta.
Ia menilai ancaman sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja telah kehilangan daya paksa dan efek jera karena tergerus inflasi dan perubahan ekonomi.
Kondisi tersebut dinilai membuat pengusaha cenderung mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Ketentuan tersebut menurut Suhari melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: Keselamatan Kerja Jadi Prioritas, Pemerintah Dorong Budaya K3 di Industri Tambang
Selain itu, lemahnya sanksi juga dianggap mengancam hak untuk hidup sejahtera serta memperoleh lingkungan kerja yang sehat dan aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang pleno MK sekira pukul 09.00 WIB, sembilan hakim konstitusi hadir dalam persidangan tersebut.
Ada sejumlah pihak pemohon dari beberapa nomor perkara yang berbeda duduk di seberang meja majelis hakim konstitusi.
Dalam persidangan, hakim Guntur Hamzah menjawab permohonan pemohon itu dengan mengatakan, hingga saat ini Mahkamah telah berpendirian untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pemidanaan karena merupakan salah satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang yang sepenuhnya berada dalam wilayah kewenangan pembentuk undang-undang.
“Terlebih, Pemohon dalam petitum memohon agar Mahkamah menyesuaikan sanksi pidana dengan perubahan kondisi saat ini sehingga sanksi pidana tersebut haruslah diperberat. Permohonan untuk memperberat sanksi pidana dalam Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon tersebut hanya dapat dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” sebut Guntur," kata Guntur Hamzah, dalam persidangan, Jumat.
Guntur mengatakan, terkait dalil permohonan pemohon,Mahkamah memahami bahwa keselamatan kerja yang diatur dalam UU 1/1970 telah berlaku selama 56 tahun dan belum pernah diubah atau diganti.
Ia menilai, pembentuk undang-undang perlu mengevaluasi UU Keselamatan Kerja.
"Sangat mungkin substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks ini, penting untuk menjadi perhatian bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan pemantauan dan peninjauan atau evaluasi atas pelaksanaan UU 1/1970," ucap Guntur.
Melalui evaluasi itu, menurutnya, dapat diketahui apakah UU 1/1970 masih berfungsi secara efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan kebutuhan dan zaman untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan kerja bagi para pekerja.
Baca tanpa iklan