Terlebih, katanya, UU 1/1970 merupakan undang-undang dalam rumpun atau klaster yang sama dengan undang-undang ketenagakerjaan yang telah diubah beberapa kali.
"Oleh karena itu, DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang dapat melakukan evaluasi terhadap substansi pengaturan dalam UU 1/1970 yang disesuaikan dengan perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan serta perkembangan saat ini dan masa mendatang," jelas Guntur.
Baca tanpa iklan