News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Sepakat Kasus Hogi Minaya Ditutup, Sentil Polisi Keliru

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS HOGI MINAYA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD . Mahfud MD sepakat kasus Hogi Minaya yang membela istrinya saat dijambret malah dijadikan tersangka ditutup.

 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kasus Hogi Minaya yang jadi tersangka usai membela istrinya dari penjambret hingga penonaktifan Kapolresta Sleman terus-terusan disorot. 

Terkini Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD ikut angkat bicara. 

Mahfud mengatakan penegakan hukum era sekarang adalah sebagai pembangun harmoni dengan prinsip restorasi. Artinya pengembalian ke keadaan damai seperti sebelumnya.

 

Mahfud MD Sepakat Kasus Hogi Minaya Ditutup

Mahfud MD sepakat agar kasus Hogi Minaya yang membela istrinya saat dijambret malah dijadikan tersangka, tersebut ditutup.

"DPR sudah meluruskan, saya berharap itu di-follow up. Saya belum tahu perkembangannya, tapi saya setuju arahannya, agar kasus itu ditutup," katanya, Jumat (30/1/2026).

"Tidak bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka karena membunuh orang yang pada waktu itu karena melakukan kesalahan atas dirinya. Nah, itu namanya yang restoratif ya," sambungnya.

Baca juga: Drama Kasus Hogi Minaya Berlanjut, Keluarga Penjambret: DPR Hanya Dengar Sepihak

Ia melanjutkan hukum sebagai alat harmoni. Hukum memiliki alasan pemaaf namun ada alasan pemaksa. Namun ada juga hukum karena alasan undang-undang.

Ia mencontohkan teroris yang dalam keadaan tertentu ditembak. Contoh lainnya adalah terpidana yang sudah divonis harus dieksekusi. 

"Hukum sebagai alat harmoni. Karena kalau hukum hanya diartikan dengan siapa menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, maka orang yang melakukan itu karena terpaksa pun harus dihukum," lanjutnya.

 

Mahfud MD Sebut Polisi Keliru

Menurut dia, polisi keliru dalam menangani perkara ini, sehingga perlu diluruskan kembali.

"Saya kira memang agak keliru dan perlu segera diluruskan kembali, agar orang yang membela diri, dan ingin menegakkan hak-haknya secara sepadan, secara setimpal, secara wajar, itu tidak harus dihukum," ujarnya.

Terkait penonaktifan Kapolres Sleman, pihaknya belum mengetahui pertimbangannya. Ia menyebut Polri akan melibatkan banyak pihak dalam penonaktifan ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini