Ricky mengatakan, hambatan utama terletak pada perbedaan persepsi mengenai tindak pidana korupsi antara sistem hukum Indonesia dengan standar internasional yang dipegang Interpol.
Di Indonesia, tindak pidana korupsi mutlak dikaitkan adanya kerugian negara. Namun, bagi banyak negara lain dan Interpol, indikator kerugian negara sering kali dianggap bersinggungan dengan dinamika politik suatu negara.
Hal ini, lanjut Ricky, membuat Interpol Lyon melakukan bedah kasus secara mendalam untuk memastikan kasus yang menjerat Riza Chalid murni tindak pidana, bukan kriminalisasi politik.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Alfarizy Ajie Fadhillah)
Baca tanpa iklan