News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Minyak Mentah

13 Buronan Indonesia Dicari Interpol Lengkap dengan Kasusnya, Terbaru Ada Riza Chalid

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - International Criminal Police Organization (Interpol) resmi telah mengeluarkan Red Notice untuk buronan Muhammad Riza Chalid.

Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.

Sementara Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025).

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabag Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan, proses pengurusan Red Notice untuk Riza Chalid berlangsung lama karena proses yang panjang selama 4 bulan.

"Ada sebuah mekanisme yang harus dilalui di kantor pusat Interpol di Lyon. Setiap usulan yang kita ajukan itu akan dilakukan sebuah proses asesmen dengan berbagai macam aspek," ujar Ricky dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Minggu (1/2/2026).

Ricky mengungkapkan, hambatan utama terletak pada perbedaan persepsi mengenai tindak pidana korupsi antara sistem hukum Indonesia dengan standar internasional yang dipegang Interpol.

Di Indonesia, tindak pidana korupsi mutlak dikaitkan dengan adanya kerugian negara.

Baca juga: Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Persembunyiannya di Luar Negeri Sudah Terendus Polri

Namun, bagi banyak negara lain dan Interpol, indikator kerugian negara sering kali dianggap bersinggungan dengan dinamika politik suatu negara.

"Kerugian negara ini dianggap sebuah peristiwa yang erat dengan dinamika politik. Sementara Interpol adalah institusi yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik," jelasnya.

Hal inilah yang membuat Interpol Lyon melakukan bedah kasus secara mendalam untuk memastikan bahwa kasus yang menjerat Riza Chalid murni merupakan tindak pidana, bukan kriminalisasi politik.

Pihak Divhubinter Polri mengaku harus melakukan komunikasi intensif dan memberikan argumentasi hukum yang kuat untuk meyakinkan pihak Interpol pusat.

"Kami melakukan pendekatan dan komunikasi secara seri dengan Interpol pusat di Prancis. Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan kepada mereka itu bisa mereka terima," ucap Ricky.

Meski sudah terbit, saat Tribunnews.com cek di interpol.int, Senin (2/2/2026) pukul 08.00 WIB, foto Riza Chalid belum muncul di website pengumuman Red Notice.

Berikut daftar 13 buronan Indonesia dicari interpol lengkap dengan kasusnya:

KEJAR BURONAN - Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, dan Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama saat konferensi pers perkembangan terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC) di Divhumas Polri Jakarta, Minggu (1/2/2026). Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan pada Jumat 23 Januari 2026. Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri. TRIBUNNEWS/HO/HUMAS POLRI (HO/)

1. Nama keluarga: Li
Nama kecil: Rongmei
Jenis kelamin: Perempuan
Tanggal lahir: 01/04/1967 (58 tahun)
Tempat lahir: Jiangxi, Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana jual-beli emas ilegal

2. Nama keluarga: Mendomba
Nama kecil: Randy
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 09/04/1976 (49 tahun)
Tempat lahir: Filipina
Kebangsaan: Indonesia
Kasus: Tindak pidana penyelundupan senjata api

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini