News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lagi, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, Uji Serius Independensi Mahkamah Konstitusi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syamsul juga menyoroti absennya mekanisme cooling down period atau masa jeda etik bagi politisi sebelum masuk ke lembaga yudisial tinggi.

Menurutnya, tanpa masa jeda, jarak psikologis dan politik dari kepentingan lama tidak pernah benar-benar terputus.

Rekam Jejak Kontroversial Ikut Dipersoalkan

Selain aspek struktural, Syamsul mengungkap sejumlah catatan publik terkait Adies Kadir.

Salah satunya adalah pernyataan Adies mengenai gaji dan tunjangan DPR yang sempat memicu kegaduhan nasional, ketika ia menyebut biaya kos di sekitar Senayan bisa mencapai Rp3 juta per hari atau sekitar Rp78 juta per bulan.

Syamsul menilai pernyataan tersebut menunjukkan rendahnya sensitivitas sosial di tengah kondisi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi dan bencana.

Ia juga menyinggung fakta bahwa Adies Kadir sempat dinonaktifkan Partai Golkar sebagai anggota DPR pada awal September 2025.

Meski kemudian diaktifkan kembali, Syamsul mempertanyakan kelayakan figur dengan rekam jejak tersebut untuk menduduki jabatan hakim konstitusi.

“Dengan track record yang sangat buruk dan tidak kompeten, sangat mengkhawatirkan jika Prof Dr Ir Adies Kadir akan menghancurkan lembaga Mahkamah Konstitusi dari dalam,” ungkap penggugat aturan polisi aktif rangkap jabatan sipil tersebut.

Baca juga: Sosok Pelapor Adik Jokowi, Geram Minta Anwar Usman Dipecat karena Sering Absen Sidang

Dikhawatirkan Jadi “Kuda Troya Politik”

Dalam analisisnya, Syamsul bahkan menyebut potensi masuknya Adies Kadir ke MK sebagai bentuk “kuda Troya politik”.

Ia mengutip pandangan sejumlah ahli yang memperingatkan bahwa penempatan politisi aktif ke Mahkamah Konstitusi berisiko menjadikan MK sebagai representasi kepentingan politik tertentu.

Penekanan dia, persoalan ini bukan semata pada pribadi Adies Kadir, melainkan pada desain etik kelembagaan. 

Baginya, siapa pun figur dengan latar belakang politik aktif yang langsung masuk ke MK akan memunculkan problem serupa.

“Mahkamah Konstitusi lahir sebagai koreksi atas dominasi politik dalam legislasi. Ironis jika politik justru masuk kembali melalui pintu pengisian hakimnya,” beber Syamsul 

Syamsul memperingatkan, jika pola ini dibiarkan, maka makna “negarawan” dalam Pasal 24C UUD NRI 1945 akan tereduksi menjadi formalitas administratif.

Dampaknya, legitimasi putusan MK—terutama dalam perkara strategis seperti sengketa pemilu, uji undang-undang politik, dan relasi DPR–Presiden—berpotensi tergerus karena selalu dibayangi afiliasi politik masa lalu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini