News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud Sebut Komite Reformasi Polri Bahas Penguatan Kompolnas, Bakal Bisa Buat Keputusan Mengikat

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komite Reformasi Polri Mahfud MD menyebut pihaknya kini tengah membahas penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Mahfud mengatakan perlunya pembahasan tersebut karena Kompolnas dianggap tidak memiliki peran pengawasan terhadap Polri.

Dia menyebut peran Kompolnas saat ini justru layaknya 'juru bicara' Polri.

"(Pembahasan) Ada soal penguatan Kompolnas. Kompolnas itu sekarang selalu seperti menjadi juru bicaranya Polri dan bukan ngurusin Polri," katanya dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Selasa (3/2/2026).

Mantan Menkopolhukam ini menyebut bahwa peran Kompolnas akan diperkuat dengan dapat membuat keputusan yang bersifat mengikat terhadap Polri.

Baca juga: Diimbau Kompolnas untuk Laporkan Kasusnya, Suderajat Pedagang Es Gabus Pilih Damai

Selain itu, dia juga mengungkapkan perlunya komisioner yang memiliki visi untuk mengimplementasikan peran Kompolnas yang baru.

"Kita usulkan ini menjadi lembaga pengawasan eksternal yang bisa putusannya eksekutorial ketika diputus, mengikat," jelasnya.

"Tapi juga orang-orangnya dipilih yang bagus, yang kuat, punya visi, bukan kayak sekarang. Nanti dibuat di aturan peralihan secepatnya gimana nih mengubah yang sekarang ini mau diapain," sambung Mahfud.

Dia mengatakan adanya pertimbangan bahwa Kompolnas juga akan ada di tingkat daerah.

Mahfud juga menjelaskan Kompolnas nantinya tidak mengawasi seluruh kasus yang berkaitan dengan Polri.

Adapun kasus yang ditangani khusus yang menyangkut personel Polri dengan pangkat perwira di tingkat Polres, Polda, dan Mabes Polri.

"Yang ditangani oleh Kompolnas dan Kompolda ini kasus-kasus yang menyangkut perwira tinggi ke atas atau pejabat struktural di tingkat Polres, Polda, sampai ke Mabes."

"Pejabat-pejabat Polri seperti itu diadili oleh Kompolnas dan keputusannya mengikat," katanya.

Mahfud menuturkan mayoritas anggota Komite Reformasi Polri setuju atas usulan tersebut.

Baca juga: Suami Jadi Tersangka seusai Tolong Istri dari Jambret, Kompolnas Khawatir: Korban Melawan, Dipenjara

Tugas dan Wewenang Kompolnas

Sebagai informasi, tugas dan wewenang Kompolnas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini