Ringkasan Berita:
- Sengketa panjang Hotel Sultan di Blok 15 GBK antara negara dan PT Indobuildco berlangsung sejak 2006, kini memasuki tahap akhir dengan posisi hukum yang menguatkan kepemilikan negara.
- PN Jakarta Pusat telah memutuskan Hotel Sultan adalah aset negara, memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan lahan, serta menghukum perusahaan membayar denda Rp754 miliar.
- PPK-GBK membuka posko layanan di Senayan untuk mendata karyawan dan vendor sekaligus memajang sejarah sengketa dalam delapan babak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Babak baru penyelamatan aset negara segera dimulai.
Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) bersiap mengambil alih tanah dan bangunan di Blok 15 GBK.
Area strategis ini mencakup Hotel Sultan, apartemen, hingga ballroom yang selama dua dekade terakhir menjadi objek sengketa dengan PT Indobuildco.
Sebagai langkah awal transisi, PPK-GBK meresmikan Posko Layanan di Blok 15, tepat di seberang Istora Senayan, Selasa (3/2/2026).
Posko ini berfungsi mendata karyawan serta vendor yang terdampak, sekaligus menjadi pusat informasi sejarah pengelolaan lahan tersebut.
Baca juga: Cerita di Balik Sengketa Lahan Hotel Sultan: Sunyi di Tower 1 dan Lantai 15 yang Berdebu
Delapan Babak Sejarah: Dari Proyek Strategis hingga Sengketa
Di posko tersebut, terpampang linimasa yang merangkum perjalanan panjang Blok 15 sejak era 1960-an.
Berikut adalah ringkasan delapan babak sejarahnya:
- Era 1960-an: GBK dibangun sebagai proyek strategis nasional untuk Asian Games IV 1962 dan simbol diplomasi internasional.
- Awal 1970-an: Karena keterbatasan dana negara, pemerintah menggandeng swasta (PT Indobuildco) untuk membangun hotel internasional tanpa mengalihkan kepemilikan tanah negara.
- 1973 - 1979: PT Indobuildco mendapat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. Syaratnya: membangun hotel, membayar royalti USD 1,5 juta, dan menyumbang conference hall (kini JICC). Negara menegaskan tidak ada pembelian tanah dalam proses ini.
- 1989: Terbit Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara, menegaskan status seluruh kawasan GBK sebagai aset negara di bawah naungan Keppres tahun 1984.
- 1999 - 2002: Menjelang habisnya masa HGB, PT Indobuildco memperoleh perpanjangan 20 tahun hingga 2023. Di fase ini, perbedaan pandangan mengenai status lahan mulai menajam.
- 2006 - 2022: Era sengketa hukum. Berbagai gugatan diajukan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, pengadilan konsisten menyatakan HGB bersifat sementara dan tidak mengubah status tanah negara menjadi milik privat.
- 2025: Putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan lahan dan membayar denda serta bunga sebesar Rp754 miliar atas penggunaan lahan tanpa izin selama periode 2007-2023.
- 2026 ke Depan: Negara berkomitmen mengelola GBK untuk kepentingan publik, kegiatan olahraga, dan budaya dengan prinsip akuntabilitas.
Persiapan Eksekusi Pengosongan
Kuasa hukum Kemensetneg dan PPK-GBK, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa proses hukum telah memasuki tahap akhir.
Pada Senin (9/2/2026) mendatang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang teguran (aanmaning) kedua.
"Kami berharap PT Indobuildco kooperatif melaksanakan amar putusan untuk mengosongkan tanah dan bangunan dalam delapan hari kalender sejak 9 Februari. Ini adalah momentum hukum yang tepat untuk menyelamatkan aset negara," ujar Kharis dalam konferensi pers di Senayan (3/2/2026).
Jika pihak swasta tetap tidak hadir, Ketua Pengadilan memiliki diskresi untuk melanjutkan ke tahap eksekusi fisik, mulai dari konstatering (pencocokan batas lahan) hingga pengosongan paksa.
Perlawanan Pihak Swasta
Di sisi lain, PT Indobuildco tetap bersikeras melakukan perlawanan. Melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, mereka menilai rencana eksekusi tersebut prematur dan cacat hukum.
Hamdan beralasan bahwa putusan serta-merta tersebut tidak didasarkan pada pembatalan HGB yang sah. Selain itu, ia menyoroti ketiadaan uang jaminan senilai objek eksekusi sebagaimana diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2001.
"Kami telah mengajukan banding dan akan ada gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Perkara ini secara hukum belum selesai," tegas Hamdan.
Baca tanpa iklan