Ringkasan Berita:
- PPK-GBK akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja untuk membahas status hukum serta nasib karyawan eks Hotel Sultan.
- Posko Layanan Blok 15 GBK dibuka mulai 4 Februari 2026 untuk mendata karyawan, dengan permintaan agar mereka membawa dokumen penting sebagai bukti hubungan kerja sebelumnya.
- Data karyawan akan dianalisis lebih lanjut guna mengetahui jumlah pekerja tetap maupun lepas, sekaligus memastikan seluruh tenaga kerja tetap dirangkul.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK), Rakhmadi Afif Kusumo, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam terkait nasib para pekerja di Blok 15 GBK.
Menyusul rencana pengambilalihan lahan dari PT Indobuildco, PPK-GBK akan segera berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Langkah ini diambil guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh karyawan eks Hotel Sultan, apartemen, hingga unit ballroom yang terdampak proses eksekusi aset negara tersebut.
Pendataan Mulai Dibuka Rabu Esok
Sebagai wujud nyata perhatian negara, PPK-GBK membuka Posko Layanan di Blok 15 GBK mulai Rabu (4/2/2026).
Rakhmadi, yang akrab disapa Adi, mengimbau para karyawan untuk hadir dan membawa dokumen administrasi lengkap.
"Kami meminta rekan-rekan karyawan menyiapkan biodata, KTP, kontrak kerja, hingga detail hubungan tenaga kerja mereka dengan pengelola sebelumnya. Data ini sangat kami butuhkan untuk proses analisis lebih lanjut," ujar Adi dalam konferensi pers di Senayan, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Hotel Sultan Segera Diambil Alih Negara, Inilah Drama 8 Babak Sengketa Lahan Terpanas di Senayan
Transparansi Hubungan Kerja
Adi menjelaskan bahwa pendataan ini mendesak dilakukan karena pihak PPK-GBK memiliki keterbatasan akses terhadap data internal PT Indobuildco.
Melalui posko ini, negara ingin memetakan secara detail jumlah karyawan tetap maupun pekerja lepas (freelance).
Koordinasi dengan Kemnaker dan Disnaker bertujuan untuk memperjelas status serta kewajiban hukum pemberi kerja lama terhadap para pekerjanya. Hal ini dilakukan agar hak-hak karyawan tidak terabaikan selama masa transisi.
Arahan Presiden: Rangkul Tenaga Kerja
Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa misi pengambilalihan aset ini bukan sekadar soal penguasaan fisik bangunan, melainkan juga keberlanjutan penghidupan para pekerjanya.
Ia menyebut ada arahan langsung dari pimpinan negara untuk memberikan ruang bagi para karyawan lama.
"Arahan dari Bapak Presiden melalui Pak Menteri sangat jelas: kami harus merangkul seluruh tenaga kerja yang ada. Harapannya, mereka bisa ikut membangun bangsa dan kembali bekerja bersama kami di bawah pengelolaan yang baru," pungkasnya.
Baca tanpa iklan