News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OTT DI BANJARMASIN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di GOR Jatidiri Semarang, Selasa (29/4/2025). Dirinya mengonfirmasi bahwa OTT berkaitan dengan pengurusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pergerakan senyap di daerah. 

Tim penindakan lembaga antirasuah tersebut menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu (4/2/2026).

Operasi senyap kali ini secara spesifik menyasar sektor penerimaan negara. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan pengurusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Terkait restitusi pajak,” kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/2/2026).

Dalam operasi ini, tim KPK bergerak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin. 

Fitroh sekaligus menepis rumor yang sempat beredar bahwa operasi ini menyasar kepala daerah atau terjadi di wilayah Sumatera.

Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan berasal dari lingkungan kantor pajak setempat.

“Bukan (kepala daerah), KPP Banjarmasin,” ujar komisioner KPK berlatar belakang jaksa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membuka secara rinci identitas para pegawai pajak maupun pihak swasta yang turut diamankan. 

Fitroh juga belum membeberkan konstruksi perkara secara utuh, apakah tindak pidana ini murni penyuapan atau terdapat unsur pemerasan dalam proses pencairan restitusi pajak tersebut.

“Masih pendalaman,” ujarnya singkat.

Saat ini, para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan awal di lokasi dan belum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. 

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebagai tersangka atau saksi.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT di Kalimantan Selatan, Sasar KPP Banjarmasin

KPK diperkirakan akan segera menggelar konferensi pers resmi setelah proses gelar perkara (ekspose) selesai dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini