News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Fiona, Eks Staf Khusus Nadiem Makarim Sebut Banyak Pihak Khawatir Atas Program Chromebook

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KASUS CHROMEBOOK - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026). Mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani jadi saksi di persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani mengungkapkan banyak pihak khawatir dengan program chromebook di Kemendikbudristek.

Adapun hal itu disampaikan Fiona saat dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristek tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Fiona bersaksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, serta Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Mulatsyah menanyakan pernyataan Fiona dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 6 Mei, yang menyebutkan adanya kekhawatiran terkait program Chromebook.

"Kemudian di BAP saudara saksi ini di 6 Mei, saudara saksi menyebutkan di BAP ada kekhawatiran terkait Chromebook. Yang khawatir ini siapa saudara saksi?" tanya kuasa hukum terdakwa Mulatsyah di persidangan.

Baca juga: Saksi Ungkap Penggunaan Chromebook di Sekolah Terkendala Akses Internet Saat Asesmen Kompetensi

Menjawab pertanyaan tersebut, Fiona mengaku dirinya termasuk pihak yang merasa khawatir terhadap program tersebut. 

Menurutnya program tersebut harus dikaji secara menyeluruh.

"Saya juga khawatir Pak, banyak pihak tentunya. Ini adalah kebijakan yang perlu dikaji secara menyeluruh. Saya bukan orang yang punya kompetensinya, tapi kita melibatkan orang-orang yang memiliki kompetensi tersebut dan mengecek secara kepatuhan," jawab Fiona.

Baca juga: Susy Mariana, Vendor Chromebook Akui Bagi-bagi Uang ke Pejabat Kemendikbud: Tanda Terima Kasih

Kuasa hukum kembali menanyakan yang dimaksud dari kekhawatiran tersebut.

"Seingat saya banyak. Pertama terkait apakah kompatibel dengan software-software lainnya, apakah ketersediaan ada, apakah secara monopoli itu melanggar monopoli atau tidak. Secara umum apakah pengadaan ini sesuai aturan atau tidak," jelas Fiona.

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, dan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.

Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun).

Kemudian pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Mereka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini