TRIBUNNEWS.COM - Di tengah maraknya informasi mengenai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat yang selama ini menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) perlu semakin proaktif memastikan status kepesertaannya.
BPJS Kesehatan PBI-JK merupakan program jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah bagi masyarakat kurang mampu dan tidak mampu.
Besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dan langsung dialokasikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan.
Dengan demikian, mereka tetap dapat memperoleh layanan kesehatan ketika menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), tanpa membayar iuran bulanan secara mandiri.
Namun, seiring dengan pemutakhiran data dan evaluasi kepesertaan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos), tidak sedikit peserta yang mengalami perubahan status menjadi nonaktif.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JK.
Hal ini memastikan apakah kepesertaan masih aktif atau sudah dinonaktifkan, sehingga akses terhadap layanan kesehatan tetap terjamin dan tidak terkendala saat dibutuhkan.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JK
Kabar gembiranya, cek status kepesertaan BPJS Kesejahatan kategori PBI-JK dapat dilakukan melalui HP dan tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor BPJS.
Ada tiga cara untuk cek status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JK di HP. Berikut caranya:
Cek Status Kepesertaan di Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, lalu pilih Daftar
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Lakukan verifikasi data dan buat akun
- Setelah login, pilih menu Info Peserta
- Status kepesertaan BPJS akan ditampilkan, lengkap dengan nomor BPJS, kelas, hingga faskes 1
Cek Status Kepesertaan di WhatsApp BPJS Kesehatan
- Kirim pesan ke nomor 08118165165
- Pilih menu Informasi
- Pilih Cek Status Kepesertaan lalu tekan 'Kirim'
- Masukkan NIK atau Nomor Kartu BPJS (Noka)
- Masukkan tanggal lahir dengan format YYYY-MM-DD
- Sistem akan menampilkan nama peserta, jenis kepesertaan, dan status aktif atau tidak.
Cek Status Kepesertaan di Care Center 165 BPJS Kesehatan
- Hubungi nomor 165 dari HP
- Tekan 1 untuk layanan Cek Status Kepesertaan
- Masukkan NIK atau Noka
- Masukkan tanggal lahir
- Dengarkan informasi status kepesertaan dari sistem.
Baca juga: BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif, Pasien Gagal Ginjal Hilang Akses Layanan Cuci Darah, DPR Bersuara
Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI-JK Dilakukan Kemensos
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan, bukan pihaknya yang mengaktifkan atau menon-aktifkan kepesertaan masyarakat sebagai PBI.
Penonaktifan PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.
"Mereka yang tidak memenuhi syarat, tentu tidak diaktifkan sebagai PBI," kata Ali dalam video yang diunggah di akun media sosial BPJS Kesehatan.
Jika dinonaktifkan, masyarakat dapat mengajukan pengaktifan kembali asal memenuhi tiga syarat, yaitu:
- terdaftar sebagai PBI pada periode sebelumnya
- termasuk dalam kategori miskin, rentan miskin, atau rentan yang lain
- membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan
"Segera laporlah ke Dinas Sosial dan koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan," tegasnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Baca tanpa iklan