Arief mengatakan, saat di DPR Adies bertugas untuk mengakomodasikan kepentingan yang ada dalam masyarakat.
Akan tetapi, sebagai hakim konstitusi, dirinya harus bisa menjaga agar pembuatan undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dan ideologi negara.
"Kalau di lembaga pembentuk undang-undang mengakomodasikan seluruh kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat."
"Tapi kalau hakim konstitusi menjaga jangan sampai pembuatan undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi atau bertentangan dengan ideologi negara," jelas Arief.
Arief pun meyakini, pengalaman Adies Kadir selama di DPR sudah memenuhi kompetensinya sebagai hakim MK.
"Jadi ada posisinya sudah harus berubah, tapi dengan dasar apa kompetensi dan pengalaman selama ini saya kira itu bisa kita harapkan dengan baik," imbuh Arief.
(Tribunnews.com/Deni/Taufik/Faryyanida)
Baca tanpa iklan