News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bea Cukai

Tentang PT Blueray Cargo, Pemiliknya Diamankan KPK Diduga Terlibat Suap Oknum Bea Cukai

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OTT BEA CUKAI - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga petinggi PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026) di wilayah Jakarta dan Lampung

Misi perusahaan adalah menghubungkan bisnis dengan konsumen, memastikan setiap kiriman tiba di tujuan secara aman dan tepat waktu.

Selama lebih dari 20 tahun, Blueray Cargo mengklaim berhasil membantu para pedagang grosir meningkatkan kepercayaan pasar melalui konsistensi ketepatan waktu pengiriman.

Pada tahun 2024, perusahaan ini memperluas jangkauan layanannya dengan menghadirkan sistem impor yang lebih global dan terintegrasi secara internasional.

Blueray Cargo disebut telah berkembang dari perusahaan rintisan sederhana menjadi salah satu pemain terkemuka di industri kargo dan logistik global.

Dalam catatan perusahaan, Blueray Cargo Selaku pihak swasta, mengklaim telah menangani lebih dari dua juta transaksi pengiriman, dengan total berat mencapai 55 juta kilogram. 

Belakangan, nama PT Blueray Cargo menjadi sorotan publik setelah pemilik perusahaannya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemiliknya, John Field, selaku pihak swasta, diduga terlibat dalam kasus suap terhadap oknum Bea Cukai.

Kasus tersebut kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.

Konstruksi Perkara

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantor Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam, menceritakan konstruksi perkaranya.

Asep menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Oktober 2025. 

Kala itu, terjadi kesepakatan antara pejabat Bea Cukai (Orlando dan Sisprian) dengan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur masuk barang impor.

Mengacu aturan kepabeanan, terdapat "Jalur Hijau" (tanpa pemeriksaan fisik) dan "Jalur Merah" (wajib pemeriksaan fisik). 

Diduga, para tersangka memanipulasi sistem agar barang-barang milik PT Blueray lolos dari pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk kategori pengawasan ketat.

"Tersangka ORL memerintahkan bawahannya untuk menyusun rule set parameter di angka 70 persen pada mesin targeting."

"Pengkondisian ini menyebabkan barang-barang PT BR, yang diduga berisi barang palsu, KW, dan ilegal, bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan fisik oleh petugas," jelas Asep.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini