TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Darat mengonfirmasi kabar yang menyebut Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel (Letkol) Inf Teddy Indra Wijaya tengah menjalani pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) saat ini.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan pendidikan yang diikuti Teddy adalah pendidikan reguler.
"Dapat kami sampaikan bahwa benar Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat ini sedang mengikuti Pendidikan Reguler Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Dikreg LXVII Seskoad)," kata Donny saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (6/2/2026) malam.
Donny mengatakan pelaksanaan pendidikan akan dilakukan dengan dua metode.
Dua metode tersebut yakni tatap muka dan daring (online).
"Pelaksanaan pendidikannya ada yang menggunakan metode tatap muka dan ada yang secara daring, menyesuaikan pengembangan pendidikan dan dinamika tugas serta kebutuhan organisasi," lanjutnya.
Baca juga: Momen Seskab Teddy Indra Wijaya Jadi Sopir Pribadi Prabowo di Kilang RDMP Balikpapan
Ia menambahkan Seskoad merupakan lembaga pendidikan pengembangan umum tertinggi di lingkungan TNI AD yang bertujuan membentuk perwira menengah (Mayor atau Letkol) agar memiliki kemampuan.
Kemampuan itu mencakup kepemimpinan, manajerial, dan wawasan strategis untuk mendukung pelaksanaan tugas pada jabatan staf maupun komando.
Pendidikan Seskoad itu, kata dia, diikuti perwira TNI AD, matra lain, Polri, serta perwira negara sahabat, dengan kurikulum yang mencakup ilmu strategi, kepemimpinan, manajemen pertahanan, serta kajian geopolitik.
"Keikutsertaan Letkol Inf Teddy dalam Dikreg Seskoad merupakan bagian dari proses pembinaan karier perwira TNI AD yang dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sempat Jadi Kontroversi
Kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol sempat menggegerkan publik pada sekitar awal tahun lalu.
Aspek yang menjadi sorotan antara lain menyangkut aturan yang mendasarinya, minimnya penjelasan, hingga pendidikan (Sesko) dan masa tugas di lingkungan TNI yang lazim menjadi syarat para perwira menengah untuk mendapatkan pangkat Letkol.
Kenaikan pangkat itu sendiri disebut-sebut berdasar pada keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
Baca tanpa iklan