TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan terjadinya penahanan tersangka Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Anggota KY Abhan menyoroti pengadilan sebagai benteng terakhir dalam menjamin keadilan masyarakat, namun ada oknum yang justru terlibat kasus korupsi.
Baca juga: Begini Penampakan Rumah Dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Dikelilingi Pagar 2 Meter
Ia mengatakan, Komisi Yudisial berkomitmen menuntaskan kasus tersebut.
"KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa ini. Ketika pengadilan sebagai benteng terakhir, tetapi oknum (Ketua dan Wakil Ketua PN Depok) terlibat tindak pidana korupsi. Terlebih ini terjadi ketika upaya negara memberikan kesejahteraan lebih terhadap hakim. Ini menjadi catatan, persoalan besar, ternyata bukan karena kesejahteraan yang memicu judicial corruption, tetapi persoalan integritas hakim," kata Abhan, dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Abhan kemudian menyampaikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh KPK dalam menegakkan hukum secara tegas.
Menurutnya, KY akan terus mendukung upaya KPK dalam rangka menjaga integritas peradilan.
Lebih lanjut, Abhan menyebut, pihaknya akan melakukan penanganan sesuai kewenangan yang diberikan konstitusi, yaitu penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.
"KY akan berkoordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan ada di tahanan KPK. Semoga secepatnya kami diberikan kesempatan oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan (etik)," jelas Abhan.
Terkait sanksi, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ketua PN Depok Ditahan KPK Dini Hari, Bungkam dan Salam Namaste ke Wartawan
Jika rapat pleno KY memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, maka KY dan MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Selain itu, ia menegaskan, KY dan Mahkamah Agung (MA) dengan tegas akan menerapkan prinsip "zero tolerance” terhadap judicial corruption atau transaksional dan siap menegakkan kode etik, serta mengambil tindakan keras.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Penetapan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.
Selain ketua PN, KPK juga menetapkan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), serta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di wilayah Depok.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, di antaranya EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.
Tiga tersangka lainnya adalah:
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok sebagai perantara
Serta dua orang dari pihak pemberi suap yakni:
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD)
- Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD
Baca tanpa iklan