TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi titik nadir lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Diketahui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan perluasan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Selain itu, adapula perubahan di mana orang yang belum mencapai usia batas sebagai capres atau cawapres, bisa mencalonkan diri sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Namun putusan ini berujung kritik dari berbagai pihak.
Pasalnya, ada dugaan kuat putusan ini demi memuluskan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Kelakar Arief Hidayat ke Anwar Usman yang Akan Pensiun: Ini Orang Tua Sudah Tak Berguna di MK
Ditambah, dalam putusan ini, ada hakim MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman yang turut andil dalam putusan Nomor 90 tersebut.
Kembali lagi ke pernyataan Jimly, dia mengatakan sebenarnya kasus yang menggerogoti MK sudah ada sejak sebelum putusan Nomor 90 tersebut.
Ia mencatat ada beberapa kasus seperti yang menjerat hakim konstitusi Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.
Akil Mochtar yang sempat menjabat sebagai Ketua MK divonis bersalah dan dipenjara seumur hidup dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada.
Sementara Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara setelah tersandung kasus suap terkait putusan MK.
"Sebenarnya, kasus yang di MK ini sudah banyak, dulu naik terus turun lagi. Dulu ada Akil Mochtar, ada Patrialis Akbar (tersandung kasus). Tapi yang sampai titik nadir (MK) itu ya Putusan 90 itu," katanya dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Minggu (8/2/2026).
Jimly mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap MK mulai meningkat setelah adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pasca adanya putusan Nomor 90 tersebut.
Baca juga: MK Nilai Tuduhan Kubu AMIN soal Intervensi Jokowi di Putusan 90 Tak Beralasan Menurut Hukum
Di mana, MKMK yang juga diketuai oleh Jimly, menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK buntut putusan Nomor 90 tersebut. Dalam putusan tersebut, total ada tujuh kesimpulan yang membuat paman Gibran itu dicopot dari jabatannya.
Adapun satu di antaranya karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri sebagai hakim panel terkait perkara Nomor 90 meski berstatus sebagai paman Gibran.
MKMK menganggap hal tersebut membuat Anwar melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, dan Prinsip Integritas.
Baca tanpa iklan