News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komika Pandji Pragiwaksono

Pandji Pragiwaksono Buka Ruang Dialog, Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Mens Rea

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS MENS REA – Komika Pandji Pragiwaksono diwawancarai usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Ia mengaku menjawab 63 pertanyaan selama kurang lebih tujuh jam terkait laporan dugaan penistaan agama dalam materi Mens Rea.

TRIBUNNEWS.COM - Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan keterbukaannya untuk menempuh jalur restorative justice dalam perkara hukum yang tengah dihadapinya terkait materi stand-up comedy Mens Rea.

Pandji menegaskan bahwa sejak awal ia selalu membuka ruang dialog apabila terjadi kesalahpahaman atau perbedaan penafsiran terhadap karya seninya.

Hal itu disampaikan Pandji setelah selesai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026)

"Saya selalu membuka ruang untuk dialog. Secara historikal juga ada terlalu banyak bukti yang menunjukkan bahwa dalam sebuah kesalahpahaman atau ketidaksesuaian penangkapan makna dari karya seni saya, saya selalu bersedia untuk dialog," kata Pandji.

Ia bahkan menyebut telah berdiskusi langsung dengan kuasa hukumnya, Haris Azhar, mengenai pentingnya duduk bersama semua pihak untuk meluruskan maksud karya tersebut.

Menurut Pandji, dialog terbuka jauh lebih konstruktif dibandingkan penyelesaian yang bersifat konfrontatif.

"Tentu alangkah lebih baik kalau kita duduk bareng dan mencoba untuk menyampaikan maksudnya. Saya selalu terbuka," lanjut Pandji.

Senada dengan Pandji, kuasa hukumnya, Haris Azhar, yang juga dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia, menyampaikan harapan agar kepolisian dapat membantu mengklarifikasi dan meluruskan berbagai prasangka buruk yang berkembang terhadap kliennya.

"Pandji berharap polisi juga membantunya untuk mengklarifikasi atau meluruskan persangkaan-persangkaan yang buruk terhadap Pandji," kata Haris.

Haris menyoroti bahwa materi yang dipermasalahkan sebagian besar bersumber dari potongan-potongan video di media sosial sehingga menurutnya materi tersebut tidak utuh dan berpotensi menyesatkan.

Baca juga: Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja Naik Penyidikan, Ini Kata Pandji Pragiwaksono

Ia berharap potongan tersebut tidak dijadikan satu-satunya dasar pemidanaan, mengingat perkara ini sudah berkembang menjadi isu yang sangat serius.

Tentang kemungkinan pemanggilan ahli, Haris menilai langkah tersebut sebagai sesuatu yang baik dan relevan.

Namun, ia juga menekankan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah menyediakan ruang dan fasilitas untuk penyelesaian perkara secara lebih humanis dan transparan, termasuk melalui pendekatan restoratif.

"Penyelesaiannya tidak harus melulu dengan cara-cara retributif. Harus bisa dengan cara-cara yang mulai diadopsi, namanya restoratif," kata Haris.

Haris menjelaskan restorative justice berarti membuka fakta secara seimbang dan tulus dari semua pihak, lalu mencari titik ketidaktemuan secara jernih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini