News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut BPJS Kesehatan: Dikira Kesehatan Itu Murah, Padahal Mahal

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KESEHATAN MAHAL - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai acara penyerahan penghargaan Universal Health Coverage (UCH) oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Pemerintah Daerah di Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024). Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa banyak orang yang salah persepsi soal kesehatan.

Ringkasan Berita:

  • Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa banyak orang yang salah persepsi soal kesehatan
  • Dia menyebut kesehatan bukanlah sesuatu yang murah
  • Ghufron menyebut banyak pula orang yang salah persepsi dan tidak memahami BPJS Kesehatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa banyak orang yang salah persepsi soal kesehatan.

Dia menyebut kesehatan bukanlah sesuatu yang murah.

Baca juga: 12.262 Pasien Cuci Darah Terdampak Penonaktifan BPJS PBI, Menkes: Jika Berhenti Bisa Fatal

"Yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis. Padahal kesehatan itu mahal. Cuma ada yang bayarin, begitu," ujar Ghufron dalam rapat konsultasi bersama Wakil Ketua DPR di Ruagn Rapat Komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ghufron menyebut banyak pula orang yang salah persepsi dan tidak memahami BPJS Kesehatan.

Baca juga: PBI BPJS Diputus Tanpa Notifikasi, Ketua KPCDI Dorong Sistem Peringatan Dini

Dia menegaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik, bukan badan usaha untuk mencari profit. Sementata kedudukan dari BPJS Kesehatan langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian/lembaga.

"Memang dananya ini, yang miskin itu diberikan oleh pemerintah, sedangkan yang tidak miskin ya itu urunan, bayar sendiri. Itu kalau yang kerja 1 persen, pemberi kerja 4 persen. Pemerintah sebagai pemberi kerja PNS, itu bayar 4 persen, PNS-nya dipotong 1 persen, seperti itu," kata dia.

Dia mengatakan hal tersebut diatur dalam dua aturan.

"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 khusus tentang BPJS. Ini BPJS itu tugasnya umumnya adalah di demand side-nya, sedangkan supply side itu bukan BPJS. Ini orang yang sering salah," sambung Ghufron.

Ghufron menekankan, soal dokter, alat, fasilitas kesehatan (faskes), dan obat bukanlah tanggung jawab BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan, dikatakan Ghufron, bertugas bagaimana supaya orang bisa akses dengan kualitas tertentu tanpa kesulitan keuangan.

Kekinian, dia mencatat sudah ada 283,87 juta orang masuk asuransi BPJS Kesehatan. Ini prestasi, karena negara lain tidak bisa secepat ini mencapainya.

"Di Jerman saja perlu waktu 127 tahun untuk 85 persen. Di Indonesia ini luar biasa, karena dalam 10 tahun bisa mencapai hampir 99 persen penduduk atau 98 persen, lebih dari 98 persen," tandas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI merespons soal polemik penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan, dengan rapat bersama sejumlah menteri terkait, Senin (9/2/2026).

Rapat tersebut membahas perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa.

Baca juga: PBI BPJS Diputus Tanpa Notifikasi, Ketua KPCDI Dorong Sistem Peringatan Dini

Selain itu, turut hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti.

Kemudian, hadir Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini.

Dasco mengatakan agenda rapat hari ini terkait persoalan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan). Dia mengatakan rapat ini sebagai respons atas dinamika yang terjadi di masyarakat.

"PBI merupakan sebuah program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu, berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan.

Namun, dia mengayakan tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI.

"Hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut," kata Dasco.

Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran," pungkas dia.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan, penonaktifan terjadi karena penyesuaian data, di mana kepesertaan dialihkan kepada yang lebih membutuhkan. 

Namun jika peserta yang dinonaktifkan ternyata masih berhak atau terdaftar dalam Desil 1 sampai desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (Desil 1–4 DTSEN), maka bisa diaktifkan kembali melalui reaktivasi PBI-JK oleh Dinas Sosial setempat.

Ia mengatakan penonaktifan tersebut masih bisa direaktivasi dengan cepat, terutama untuk pasien yang dalam kondisi darurat seperti cuci darah.

Pemerintah memberikan masa aktif PBI selama 1 bulan khusus bagi pasien cuci darah agar mereka bisa segera mengurus reaktivasi 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini