News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mensesneg: Solusi Masalah BPJS Tak Harus dengan Penerbitan Perpres

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, permasalahan BPJS Kesehatan tak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). 

Pasalnya, berbagai masalah BPJS Kesehatan telah dibahas lintas kementerian dan lembaga.

Prasetyo menambahkan, masalah terkait penonaktifan keanggotaan KIS sudah dibahas pemerintah bersama DPR RI pada Senin (9/2/2026) tadi.

"Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formal menunggu Perpres," ucap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Prasetyo mengatakan, sebelumnya pemerintah juga sudah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait masalah yang muncul.

Pemerintah mencari tahu apa kendala yang dialami masyarakat dan kemudian mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut.

"Kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS kan." 

"Tadi pagi kan alhamdulillah diskusinya sangat bagus banget, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR," terangnya.

Atas dasar itu, Prasetyo berpendapat bahwa solusi dari masalah itu tak perlu menunggu Perpres terbit.

Apalagi, akar masalah itu sejatinya berkelindan di BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial yang kini terus diperbaiki. 

Salah satu perbaikan yang dilakukan meliputi data dan pencatatan supaya bantuan diberikan tepat sasaran sehingga penonaktifan terjadi.

Baca juga: Rekomendasi Menkes soal Penonaktifan BPJS PBI: Sisir Data Listrik hingga Kartu Kredit

"Nggak harus menunggu pakai Perpres. Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Karena kan problemnya muncul oleh karena pencatatan kan."

"Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10, kurang lebih ada 15.000 sekian, ya, seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk." 

"Nah proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS," ungkapnya.

Rekomendasi Penonaktifan BPJS PBI

Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merekomendasikan, agar proses validasi data peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dilakukan dengan menyisir data ekonomi seperti kepemilikan kartu kredit dan daya listrik rumah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini