"Saya tahu ada Permendikbud itu ketika saya ditunjuk sebagai ketua tim. Memang di sana sudah ada spesifikasi teknis untuk kebutuhan TIK di Kemendikbud," terang Aris.
Penuntut umum lalu menanyakan dalam spesifikasi tersebut secara gamblang mengarah kepada pengguna Chrome OS atau CDM.
"Ada kata seperti itu," ujar Aris.
Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook Kemendikbudristek.
Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek.
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Atas perbuatannya Nadiem Makarim diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Baca tanpa iklan