Ringkasan Berita:
- Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp911,16 miliar untuk diskon transportasi menyambut Lebaran Idul Fitri 2026
- Diskon tiket kereta api hingga 30 persen mulai tanggal 14-29 Maret 2026
- Pemerintah memberi diskon sebesar 17-18 persen untuk kelas ekonomi dan perjalanan dalam negeri, mulai dari tanggal 14-29 Maret 2026
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan diskon tarif transportasi untuk mudik Lebaran 2026 mendatang, mulai dari tiket Kereta Api hingga Pesawat.
Adapun, untuk kepastian tanggal Lebaran Idul Fitri 2026, pemerintah hingga saat ini belum menetapkan secara resmi karena masih harus menunggu sidang Isbat pada penghujung Ramadan terlebih dahulu.
Namun, jika dilihat dilihat melalui kalender Hijriah yang diterbitkan Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Negara (Kemenag) RI, Lebaran Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Sementara versi Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, menetapkan Lebaran Idul Fitri 2026 jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Keputusan ini diambil dengan mengacu pada hasil perhitungan hisab hakiki dan implementasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Meski belum ada sidang Isbat, dalam menyambut Lebaran Idul Fitri 2026, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp911,16 miliar untuk diskon transportasi.
"Tahun ini dalam rangka libur hari besar nasional, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi, total anggarannya adalah Rp911,16 miliar, berasal dari APBN maupun non APBN," ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Berikut daftar diskon tiket transportasi
- PT Kereta Api
Untuk diskon tiket kereta api, Airlangga memberikan diskon hingga 30 persen mulai tanggal 14-29 Maret 2026.
"Sekali lagi 30 persen dari harga tiket, targetnya 1,2 juta penumpang," ujarnya.
- PT Pelni
Sama dengan PT Kereta Api, Airlangga mengatakan PT Pelni juga diberikan diskon sebesar 30 persen, mulai tanggal 11 Maret - 5 April 2026.
"30 persen dari tarif dasar dan targetnya 445 ribu penumpang," ucapnya.
- Angkutan Penyeberangan
Sementara untuk angkutan penyeberangan yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry, mendapatkan diskon 100 persen untuk jasa ke pelabuhan, mulai dari tanggal 12-31 Maret 2026.
Baca juga: 793.681 Tiket KA Reguler untuk Mudik Lebaran 2026 Ludes Terjual, Berikut 10 Relasi Favorit
"Jadi 100 persennya dari jasa ke pelabuhan. Kemudian targetnya adalah 945 ribu unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang," jelas Airlangga.
- Pesawat
Selanjutnya untuk tiket pesawat, kata Airlangga, pemerintah memberi diskon sebesar 17-18 persen untuk kelas ekonomi dan perjalanan dalam negeri, mulai dari tanggal 14-29 Maret 2026.
"Targetnya 3,3 juta penumpang," ungkap Airlangga.
Cuti Bersama Lebaran 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri selama lima hari.
Berikut rincian tanggal libur Idul Fitri 2026:
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran Idul Fitri
- Sabtu, 21 Maret 2026: Lebaran Idul Fitri hari pertama
- Minggu, 22 Maret 2026: Lebaran Idul Fitri hari kedua
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran Idul Fitri
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran Idul Fitri
Libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri itu juga akan beriringan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada tanggal 18-19 Maret 2026.
Sehingga total ada tujuh hari libur, termasuk cuti bersama untuk para pekerja, mulai dari 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
Adapun, penetapan cuti bersama ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan pemberian cuti bersama di sektor swasta biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
Dalam aturan tersebut, Aparatur Sipil Negara diwajibkan mengikuti ketentuan pelaksanaan cuti bersama sesuai SKB.
Baca juga: Tiket Kereta Api Tambahan Mudik Lebaran 2026 Segera Dijual, Persiapkan Hal Ini
Namun, instansi pemerintah tetap diminta mengatur pelayanan publik agar tidak terganggu yang biasanya dilakukan melalui sistem piket atau pembagian jadwal kerja.
Terutama pada sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti layanan kesehatan, keamanan, dan transportasi.
Sebagai catatan, cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi hak cuti tahunan. Jika ASN tidak dapat mengambil cuti bersama karena tugas, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai peraturan.
Penetapan jadwal libur dan cuti bersama ini penting karena tidak hanya untuk perencanaan kegiatan kerja maupun liburan, tetapi juga berdampak pada sektor pariwisata, transportasi, dan ekonomi masyarakat secara umum.
Dengan mengetahui tanggal-tanggal libur dan cuti bersama sejak awal, pekerja dan pelaku usaha dapat memaksimalkan potensi long weekend sepanjang tahun.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Baca tanpa iklan