4. Kemudian pilih menu 'Pesan Tiket';
5. Selanjutnya, klik 'Rute Keberangkatan';
6. Setelah itu, kamu dapat memesan tiket dan mengisi informasi penumpang (1 NIK untuk maksimal 4 penumpang);
7. Sistem akan melakukan proses validasi NIK;
8. Jika sudah, sistem akan menampilkan E-Ticket;
9. Terakhir, peserta harus melakukan pendaftaran ulang di Kantor Dishub Jabar
Informasi selengkapnya terkait program Mudik Gratis Pemprov Jabar 2026 dapat disimak melalui Instagram resmi @dishubjabar dan @sapawarga_jabar.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Baca tanpa iklan