News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2026

Pekerja Boleh WFA selama 5 Hari saat Lebaran 2026, Menaker: Tidak Dihitung Cuti, Gaji Tetap Sama

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam aturan tersebut, Aparatur Sipil Negara diwajibkan mengikuti ketentuan pelaksanaan cuti bersama sesuai SKB. 

Namun, instansi pemerintah tetap diminta mengatur pelayanan publik agar tidak terganggu yang biasanya dilakukan melalui sistem piket atau pembagian jadwal kerja.

Terutama pada sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti layanan kesehatan, keamanan, dan transportasi.

Sebagai catatan, cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi hak cuti tahunan. Jika ASN tidak dapat mengambil cuti bersama karena tugas, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai peraturan.

Penetapan jadwal libur dan cuti bersama ini penting karena tidak hanya untuk perencanaan kegiatan kerja maupun liburan, tetapi juga berdampak pada sektor pariwisata, transportasi, dan ekonomi masyarakat secara umum. 

Dengan mengetahui tanggal-tanggal libur dan cuti bersama sejak awal, pekerja dan pelaku usaha dapat memaksimalkan potensi long weekend sepanjang tahun.

(Tribunnews.com/Rifqah) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini