News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi II DPR Nilai Kebijakan WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran Perlu Dikaji Ulang

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS - Ilustrasi ASN akan WFA sebelum dan sesudah lebaran tahun ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus merespons soal rencana pemerintah yang akan menerapkan kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Hari Lebaran Idulfitri.

Menurutnya, penerapan WFA perlu dikaji mendalam karena kebijakan WFA seperti pisau bisa bermata dua.

"Bisa menguntungkan dan sebaliknya juga dapat merugikan," kata Deddy kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Menurut Deddy, penerapan WFA bisa meningkatkan produktivitas aparatur sipil negara (ASN) di beberapa sektor atau jenis pekerjaan. 

Namun dia menilai WFA juga berpotensi membuat para pegawai menganggapnya sebagai hari libur.

Legislator PDIP itu pun meminta WFA tak diatur secara serampangan.

Dia menilai pemerintah harus memikirkan nasib para ASN yang tak bisa melakukan WFA.

"Perlu dirumuskan sanksi terhadap ASN yang saat WFA justru sama sekali tidak bekerja alias menganggap sebagai libur tambahan. Kalau memang maksudnya libur tambahan, katakan saja memang libur agar publik memahami dan bisa memikirkan dampaknya terhadap mereka," kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, meminta kepada Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) saat Lebaran Idul Fitri 2026.

"Work from anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026," ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026," tambahnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, meminta kepada Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) saat Lebaran Idul Fitri 2026.

"Work from anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026," ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026," tambahnya.

Yassierli mengatakan, pelaksanaan WFA bagi para pekerja dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026, yakni dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini