TRIBUNNEWS.COM – Dua advokat mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut menyoroti kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang dinilai berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Permohonan uji materiil itu telah resmi diterima dan diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 65/PUU/PAN.MK/ARPK/02/2026, permohonan tersebut dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada Selasa, 10 Februari 2026.
Perkara itu teregistrasi dengan Nomor 65/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh Henoch Thomas sebagai Pemohon I dan Syamsul Jahidin sebagai Pemohon II.
Dengan diregistrasikannya permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan.
Hal ini sesuai Pasal 29 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang mengatur bahwa sidang pertama ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Syamsul Jahidin mengatakan, pencatatan resmi perkara tersebut menegaskan bahwa permohonan mereka telah memenuhi syarat formil dan siap diuji secara konstitusional.
“Dengan diregistrasinya perkara ini, kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat menguji secara objektif norma yang selama ini justru menghambat proses penegakan hukum,” ujar Syamsul, Rabu (11/2/2026).
Para pemohon menggugat Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU Jabatan Notaris, yang mengatur kewajiban penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memperoleh persetujuan Majelis Kehormatan Notaris sebelum memanggil notaris atau mengambil salinan minuta akta dan dokumen yang berada dalam protokol notaris.
Menurut Syamsul, frasa “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” telah menimbulkan persoalan serius dalam praktik hukum.
“MKN bukan aparat penegak hukum, tetapi dalam praktik justru menjadi pihak yang menentukan bisa atau tidaknya penyidikan berjalan. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.
Baca juga: Notaris Siber Tersendat, Akademisi Nilai Perlu Ada Revisi Regulasi
Permohonan uji materiil ini, kata Syamsul, berangkat dari pengalaman langsung para pemohon dalam menangani perkara dugaan pemalsuan dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik yang ditangani Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2026. Namun, proses hukum disebut terhambat karena penyidik belum memperoleh persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris untuk memanggil notaris yang terkait dengan akta yang dipersoalkan.
“Penyidik membutuhkan keterangan dan dokumen autentik, tetapi prosesnya tertahan karena harus menunggu persetujuan MKN. Padahal kasusnya sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Syamsul.
Para pemohon menilai ketentuan Pasal 66 UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil.
Baca tanpa iklan