News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Surat Edaran Kemenkes: RS Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif, Menolak Bisa Dilaporkan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KRIS RUMAH SAKIT - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Dalam rapat kerja lanjutan dengan komisi tersebut pada Senin (26/5/2025), Budi Gunadi melaporkan ada 305 rumah sakit di Indonesia belum memenuhi standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menjelang target implementasi sistem tersebut pada Juni 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 dan berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Dalam rentang waktu itu, rumah sakit wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Pasien yang selama ini mendapat pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker dan beberapa layanan katostrofik, serta layanan berisiko tinggi lainnya juga harus diberikan layanan optimal.

Pelayanan harus diberikan sampai kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, melalui keterangan resminya di kemkes.go.id, Kamis (12/2/2026).

Ia menegaskan aspek administrasi tidak boleh menjadi alasan penolakan.

"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien."

"Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar," ujar Azhar.

Selain melarang penolakan, Kemenkes juga mengingatkan pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. 

Rumah sakit tetap wajib menjalankan administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Profil Achmad Ruyat, Anggota DPR yang Kritik Skema Reaktivasi BPJS PBI

Point Surat Edaran 

Kemenkes telah menyampaikan surat edaran tersebut kepada para pimpinan rumah sakit di seluruh Indonesia, dengan sejumlah poin penting berikut ini:

1. Larangan Penolakan Pasien

Rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.

2. Jangka Waktu Perlindungan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini