TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 dan berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Dalam rentang waktu itu, rumah sakit wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.
Pasien yang selama ini mendapat pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker dan beberapa layanan katostrofik, serta layanan berisiko tinggi lainnya juga harus diberikan layanan optimal.
Pelayanan harus diberikan sampai kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, melalui keterangan resminya di kemkes.go.id, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan aspek administrasi tidak boleh menjadi alasan penolakan.
"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien."
"Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar," ujar Azhar.
Selain melarang penolakan, Kemenkes juga mengingatkan pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi.
Rumah sakit tetap wajib menjalankan administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Profil Achmad Ruyat, Anggota DPR yang Kritik Skema Reaktivasi BPJS PBI
Point Surat Edaran
Kemenkes telah menyampaikan surat edaran tersebut kepada para pimpinan rumah sakit di seluruh Indonesia, dengan sejumlah poin penting berikut ini:
1. Larangan Penolakan Pasien
Rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.
2. Jangka Waktu Perlindungan
Baca tanpa iklan