News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

Bupati Buol Terima 10 Ribu USD dan Tiket BLACKPINK, KPK Pastikan Bakal Diselisik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI BUOL - Sidang dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020-2023, PN Tipikor Jakpus, Kamis (12/2/2026). Bupati Buol, Sulawesi Tengah Risharyudi Triwibowo, dengan kapasitas eks staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Menaker Ida Fauziyah jadi saksi di persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami fakta persidangan terkait pengakuan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, yang menerima uang sebesar 10.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp150 juta) dan tiket konser BLACKPINK dari terdakwa kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haryanto.

Fakta ini membuka peluang bagi penyidik untuk melakukan pengembangan penyidikan baru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU. Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, itu nanti kita akan dalami,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Budi menegaskan KPK akan menelusuri dugaan penerimaan tersebut secara menyeluruh, termasuk keterlibatan pihak lain dalam aliran dana hasil dugaan pemerasan pengurusan RPTKA.

“Kami akan telusuri, baik peran terkait proses pengurusan RPTKA saat itu ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga menikmati aliran uang,” tambahnya.

Pengakuan di Persidangan

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Bupati Buol Risharyudi Triwibowo yang juga mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024, Ida Fauziyah, mengakui menerima sejumlah pemberian dari terdakwa Haryanto, mantan Dirjen Binapenta.

Di hadapan majelis hakim, Risharyudi menyebut menerima uang Rp10 juta untuk tiket pesawat, valas senilai 10.000 dolar AS, hingga tiket konser girl group Korea Selatan, BLACKPINK.

“Tiketnya (BLACKPINK) saya waktu itu ngambil, taruh di ruangan karena saya tidak ini begitu,” aku Risharyudi menjawab pertanyaan jaksa.

Terkait uang 10.000 dolar AS yang diterimanya pada tahun 2024, Risharyudi berdalih uang tersebut adalah pinjaman untuk keperluan pencalonan legislatif. Namun, uang itu justru digunakan untuk membeli motor Harley Davidson bekas tanpa surat resmi alias bodong.

Teguran Hakim Soal Motor Bodong

Fakta pembelian motor bodong memicu teguran keras dari Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati.

“Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya sudah bodong, bodol. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuk uang. Kalau motornya itu senilai kata hakim anggota Rp5 juta, Rp10 juta, siapa yang mau beli?” tegas Hakim Ida Ayu.

Hakim memerintahkan Risharyudi mengembalikan uang senilai 10.000 dolar AS tersebut secara tunai ke negara.

“InsyaAllah saya akan kembalikan,” jawab Risharyudi. “Jangan InsyaAllah, itu harus!” timpal hakim dengan nada tinggi.

Baca juga: Eks Menteri Dalam Negeri Korsel Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Darurat Militer

KPK Siap Laksanakan Putusan

Menanggapi perintah hakim, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya siap melaksanakan penetapan pengadilan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini