News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prabowo Sebut Kapolri Listyo Sigit Layak Diberi Bintang Mahaputera

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima tanda kehormatan ini yang diatur dalam Pasal 28 UU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Total ada tiga syarat yakni mereka yang dianggap berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Lalu, mereka dianggap telah melakukan pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Baca juga: Saat Prabowo Cek Dapur SPPG Polri

Terakhir, yakni telah memberikan darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Beberapa menteri di Kabinet Merah Putih telah memperoleh tanda kehormatan ini seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon, hingga Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.

Mereka memperoleh pada tahun 2025 lalu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 74/TK/Tahun 2025.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini