News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Depok

KPK: Uang USD 50 Ribu di Kantor PN Depok Diduga Berkaitan dengan Pengurusan Perkara Lain

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OTT KPK - Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) malam. KPK resmi menetapkan 5 orang tersangka yakni Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma dab mengamankan barang bukti sejumlah Rp 850 juta terkait kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. KPK jelaskan temuan uang tunai 50 ribu dolar Amerika Serikat (USD) yang disita dalam penggeledahan kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terbaru mengenai temuan uang tunai senilai 50 ribu dolar Amerika Serikat (USD) yang disita dalam penggeledahan kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

KPK menduga uang tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa lahan Tapos, melainkan ada indikasi kaitan dengan pengurusan perkara lain.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami temuan tersebut secara intensif, khususnya keterkaitannya dengan tersangka Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).

"Dalam perkara Depok, KPK juga mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan lainnya oleh Saudara BBG," kata Budi kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Budi menjelaskan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri asal-usul dan peruntukan uang puluhan ribu dolar tersebut. 

KPK ingin memastikan apakah uang itu merupakan bagian dari suap eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Tapos yang menjadi pokok perkara, atau justru merupakan fee dari kasus berbeda yang ditangani oleh tersangka.

Baca juga: OTT di PN Depok: KPK Bidik Pasal TPPU, Temukan Transaksi Jumbo Selain Suap Rp 850 Juta

"Kami akan telusuri terkait dengan penerimaan tersebut terkait dengan apa, apakah juga berkaitan dengan sengketa lahan yang sama yang dalam proses eksekusi atau ada objek lainnya. Nanti kita akan dalami lebih lanjut," jelas Budi.

Untuk memperjelas status uang tersebut, KPK akan segera memanggil dan mengonfirmasi pihak-pihak yang dianggap mengetahui alur dana itu.

Dalam keterangannya, Budi juga mempertegas lokasi penemuan uang valuta asing tersebut. 

Ia meluruskan bahwa uang 50 ribu dolar AS itu ditemukan tersimpan di Kantor PN Depok saat penggeledahan berlangsung, bukan di kediaman pribadi maupun rumah dinas para tersangka.

"(Ditemukan di) Kantor PN," ujarnya.

DITAHAN KPK – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta empat tersangka lainnya ketika hendak ditahan di Rutan KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Temuan uang 50 ribu dolar AS ini menjadi bukti signifikan yang memperkuat kecurigaan KPK terhadap aliran dana kepada para petinggi PN Depok. 

Sebelumnya, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (10/2/2026), penyidik menyasar ruang kerja tiga tersangka utama: Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Panitera/Jurusita Yohansyah Maruanaya.

Selain uang tunai 50 ribu dolar AS dan barang bukti awal OTT senilai Rp850 juta, KPK sebelumnya telah mengendus pola transaksi mencurigakan lainnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini