News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2029

JPPR: Ambang Batas Parlemen 5 hingga 7 Persen Lebih Rasional

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMBANG BATAS PARLEMEN - Rendy NS Umboh terpilih menjadi Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) 2024-2026. Rendy NS Umboh menilai sistem proporsional terbuka masih menjadi pilihan terbaik untuk diterapkan dalam Pemilu mendatang.

Ringkasan Berita:

  • JPPR menilai sistem proporsional terbuka masih menjadi pilihan terbaik untuk diterapkan dalam Pemilu mendatang
  • Menurutnya ambang batas parlemen di kisaran 5–7 persen bertujuan memastikan hanya partai politik dengan basis sosial yang kuat dan kerja organisasi yang berkelanjutan yang dapat masuk parlemen
  • Ambang batas tersebut dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus memperbaiki kualitas representasi politik di parlemen

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh menilai sistem proporsional terbuka masih menjadi pilihan terbaik untuk diterapkan dalam Pemilu mendatang.

Meski di satu sisi disadari berisiko mengulang praktik demokrasi seperti Pemilu 2024.

Baca juga: Gerindra Masih Kaji Ambang Batas Parlemen, Dasco: Baru Simulasi Internal

Menurutnya ambang batas parlemen di kisaran 5–7 persen bertujuan memastikan hanya partai politik dengan basis sosial yang kuat dan kerja organisasi yang berkelanjutan yang dapat masuk parlemen.

Ia berpandangan, ambang batas tersebut dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus memperbaiki kualitas representasi politik di parlemen.

“Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ambang batas 5–7 persen dipandang lebih rasional," kata Rendy dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

"Karena dapat mengurangi fragmentasi parlemen sekaligus mendorong partai politik bekerja lebih serius di akar rumput,” sambungnya.

Selain ambang batas parlemen, Rendy juga menyoroti desain keserentakan pemilu.

Ia menyebut, pembentuk undang-undang perlu menetapkan keserentakan pemilu tetap dalam satu siklus lima tahunan sesuai amanat UUD 1945.

JPPR merekomendasikan agar Pemilu Nasional dan Pemilu DPRD dilaksanakan serentak pada 2029. Sementara pemilihan kepala daerah dapat digelar terpisah setelahnya.

Baca juga: Perludem Nilai Penghapusan Ambang Batas Parlemen Perkuat Proporsionalitas Pemilu

“Pengaturan teknis keserentakan bisa dilakukan berjenjang dalam tahun yang sama tanpa melanggar asas periodik pemilu,” ujar Rendy.

Ia menegaskan, meskipun menghormati Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang bersifat final dan mengikat, putusan tersebut harus ditempatkan sebagai rujukan interpretatif dan tidak menggantikan norma konstitusi.

Menurut Rendy, desain keserentakan pemilu ke depan harus tetap menjaga kepastian hukum, hierarki norma, dan prinsip kedaulatan rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini