News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Adies Kadir Pertanyakan Kuota Internet yang Hangus: Larinya ke Mana?

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Pemerintah terkait pengaturan tarif kuota dalam perkara uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/2/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemerintah dan DPR memberikan penjelasan konkret terkait pengaturan tarif kuota dalam perkara uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/2/2026).

Dalam persidangan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Adies menyoroti dasar penentuan tarif layanan seluler yang selama ini diklaim tidak dilakukan secara sewenang-wenang karena berbasis formula.

Mahkamah, kata Adies, belum memperoleh penjelasan memadai apakah dalam peraturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri, sudah terdapat angka tarif riil yang konkret, atau sebatas rumus perhitungan semata.

“Karena saya belum melihat tadi dari keterangan pemerintah maupun DPR penentuan besaran tarif itu,” ujar Adies.

Selain soal tarif, Adies juga menyoroti persoalan kuota internet yang tersisa ketika masa berlaku paket berakhir. 

Ia mempertanyakan kejelasan status kuota yang tidak terpakai tersebut.

Adies meminta penjelasan apakah sisa kuota itu menjadi keuntungan operator seluler, masuk ke negara, atau benar-benar hilang tanpa kejelasan nilai dan peruntukannya.

"Kami mahkamah juga ingin tahu, itu larinya kemana itu? Tarif kuota sisa itu. Apakah lari ke operator seluler, apakah lari ke pemerintah, atau paling tidak berupa apa itu? Apakah hilang hangus begitu saja? Atau seperti apa?" kata Adies.

Menurut Adies, kejelasan mengenai nasib kuota sisa penting untuk menilai apakah kebijakan yang ada masih sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen.

Ia pun meminta pemerintah dan DPR menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis agar Mahkamah memperoleh gambaran yang lebih utuh sebelum mengambil putusan.

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh seorang pengemudi ojek online (ojol), Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, yang bekerja sebagai penjual kuliner daring.

Keduanya mempersoalkan sistem kuota internet yang hangus ketika masa aktif paket berakhir, meski kuota belum terpakai seluruhnya. 

Menurut para pemohon, kebijakan tersebut merugikan konsumen, terutama pekerja sektor digital yang menggantungkan penghasilan pada koneksi internet.

Permohonan menilai norma Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi memberi kewenangan luas kepada operator untuk menetapkan skema tarif dan layanan.

Termasuk penghangusan kuota, tanpa kewajiban akumulasi sisa kuota bagi konsumen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini