TRIBUNNEWS.COM - Pada Kamis (19/2/2026), dua peristiwa berbeda yang berkaitan dengan Politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menjadi sorortan publik.
Di hari yang sama ketika ia resmi kembali aktif sebagai Anggota DPR RI, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga menjatuhkan vonis terhadap pelaku penjarahan rumah Ahmad Sahroni.
Momentum tersebut menghadirkan kontras yang mencolok antara panggung kekuasaan dan ruang pengadilan.
Sahroni ditetapkan kembali menjalankan tugasnya di parlemen setelah melalui proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Tak berselang lama, kabar putusan hukuman terhadap pelaku penjarahan mencuat ke publik.
Publik pun menyoroti ironinya dua peristiwa tersebut.
Ahmad Sahroni Kembali Aktif
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membacakan penetapan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada Kamis (19/2/2026).
Penetapan ini menandakan status Ahmad Sahroni kembali aktif sebagai pejabat negara setelah sebelumnya menjalani sanksi sebagaimana putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MKD sebelumnya menjatuhi sanksi penonaktifan Ahmad Sahroni selama enam bulan sebagai anggota DPR RI, terhitung sejak 1 September 2025.
Kini, ia ditetapkan kembali sebagai Anggota DPR RI setelah pimpinannya menerima surat dari Fraksi Partai NasDem nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026.
Baca juga: Ahmad Sahroni Comeback Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Semoga Saya Lebih Baik
Dengan penetapan ini, Sahroni resmi menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya mengisi posisi tersebut.
Sebagai informasi, nama Ahmad Sahroni sempat ramai diperbincangkan setelah melontarkan pernyataan kontroversial.
Ia menyebut para pengusul DPR RI bubar dengan sebutan orang bermental "tolol".
Pernyataan tersebut memicu gelombang kemarahan publik dan disebut-sebut menjadi salah satu pemantik aksi unjuk rasa besar pada Agustus 2025 yang berakhir ricuh.
Penjarah Divonis
Hari ini, sembilan pelaku penjarahan rumah Ahmad Sahroni mendengarkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta.
Baca tanpa iklan