Ringkasan Berita:
- Dalam penyaluran PKH dan Sembako, Kemensos menggunakan desil sebagai salah satu kriteria untuk menentukan penerima bansos.
- Desil adalah peringkat kesejahteraan keluarga di Indonesia mulai dari desil 1 yang paling miskin hingga desil 10 kelompok paling sejahtera.
- Kemensos membuka saluran bagi masyarakat yang ingin memperbarui desil jika dirasa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
TRIBUNNEWS.COM - Desil adalah peringkat kesejahteraan keluarga di Indonesia yang ada pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil terbagi menjadi 10 tingkat, mulai dari desil 1 yang paling miskin hingga desil 10 kelompok paling sejahtera.
Dalam penyaluran PKH dan Sembako, Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan desil sebagai salah satu kriteria untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.
Hanya masyarakat yang berada di Desil 1 hingga Desil 4-lah yang berhak menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako.
Sementara kelompok yang berada di Desil 5 apalagi Desil 6-10 tidak bisa mendapatkan bansos PKH dan Sembako
Cara Menurunkan Desil
Sementara itu di lapangan, banyak masyarakat yang mengeluh, mereka masuk di Desil 6, padahal sebenarnya tidak punya apa-apa atau miskin.
Kemensos membuka saluran bagi masyarakat yang ingin memperbarui desil jika dirasa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ada tiga cara menurunkan desil agar masyarakat bisa menjadi penerima bansos PKH dan Sembako. Yaitu:
- Mendatangi operator SIKS-NG di desa/kelurahan dan mengajukan usulan pembaruan
- Mendatangi operator SIKS NG di dinas sosial kabupaten/kota;
- Melalui usulan pembaruan pada Aplikasi Cek Bansos.
Pengusulan melalui cara 1 dan 2 akan mengisi langsung 39 pertanyaan yang akan diinput oleh operator.
Pengusulan melalui cara 3 akan disurvei oleh pendamping sosial setempat.
Baca juga: Cara Cek Masuk Desil Berapa di Laman Cek Bansos, Cukup Input NIK
Selengkapnya, berikut cara menurunkan desil 2026, dikutip dari akun Instagram Dinas Sosial Grobogan:
1. Pengusulan Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Mengunduh/download aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore (Android) atau AppStore (iPhone)
- Membuat akun Aplikasi Cek Bansos
- Mengajukan pengusulan pembaharuan desil melaui aplikasi Cek Bansos
- Proses verifikasi lapangan oleh Pendamping Sosial Kemensos
- Setelah itu, akan ada validasi data secara bertahap yang akan diproses oleh Kemensos
Selanjutnya akan diproses oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk Pemeringkatan Desil
2. Pengusulan Melalui Kelurahan/Desa
- Datang ke kantor desa/kelurahan sesuai tempat tinggal dengan membawa fotokopi KK dan KTP
- Melakukan konsultasi dan pengajuan usulan Pembaruan dengan petugas Pengisi Data desa/kelurahan
- Pengisi Data Desa/Kelurahan akan membantu melakukan proses usulan melalui sistem SIKS-NG Kemensos
- Setelah itu akan ada verifikasi Usulan secara bertahap yang akan diproses oleh Dinas Sosial dan Kemensos.
Selanjutnya akan diproses oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk pemeringkatan Desil.
Pengisi Data Desa/Kelurahan hanya membantu untuk melakukan pengusulan Pembaruan melalui sistem SIKS-NG Kemensos jika data sesuai.
Nantinya, pembaruan desil dapat menghasilkan:
- Desil naik
- Desil turun
- Desil tetap
Kategori desil ini ditentukan berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru serta hasil verifikasi data.
Sehingga masyarakat diminta memberikan jawaban yang jujur dan sesuai kondisi sebenarnya.
Sebab, data yang akurat membantu pemerintah menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran.
Desil Bersifat Dinamis
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos, Joko Widiarto mengatakan, pengelompokan desil atau peringkat kesejahteraan keluarga diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi.
Mulai dari keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya Listrik), kepemilikan aset, dan jumlah anggota keluarganya.
"Semakin banyak asetnya, semakin bagus rumahnya, semakin tinggi tingkat pendidikannya, semakin layak pekerjaannya, dan semakin sedikit anggota keluarganya, maka cenderung menjadi keluarga sejahtera," kata dia dikutip dari Instagram Pusdatin Kemensos.
"Sebaliknya, semakin tidak punya aset, semakin rumah tidak bagus, semakin rendah tingkat pendidikannya, dan semakin banyak anggota keluarganya, maka cenderung menjadi kelompok tidak mampu," tambah Joko.
Terdapat 10 desil yang masing-masing berisi 10 persen keluarga di Indonesia.
Desil 1 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah dan seterusnya hingga desil 10 merupakan keluarga dengan Tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.
"Desil bersifat dinamis, jika tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi cek Bansos," ujarnya.
Berikut rincian desil:
- Desil 1: Sangat Miskin
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir Miskin
- Desil 4: Rentan Miskin
- Desil 5: Pas-pasan
- Desil 6–10: Menengah ke atas
Joko juga mengungkapkan, perhitungan desil selanjutnya akan dihitung ulang secara berkala oleh BPS per tiga bulan sekali.
Data desil merupakan hasil penggabungan tiga sumber data penanganan kemiskinan yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek); dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Cara Cek Desil
Untuk mengetahui, kita masuk desil berapa, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri secara mudah.
Masyarakat dapat mengakses laman Cek Bansos Kemensos dan memasukkan 16 digit NIK KTP.
Inilah cara cek status desil di DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini
- Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP
- Input huruf kode CAPTCHA yang tertera dalam website
- Jika kode kurang jelas bisa klik icon refresh
- Klik tombol CARI DATA untuk melihat hasil
Nantinya, situs Cek Bansos akan menampilkan nama penerima dan desil.
Dengan memahami mekanisme desil dan cara pembaruannya, masyarakat diharapkan lebih proaktif memastikan data sosial ekonominya sudah sesuai kondisi terbaru.
Langkah ini penting agar bantuan seperti PKH dan Sembako benar-benar tepat sasaran.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Baca tanpa iklan