News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sampaikan Pleidoi, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Minta Dibebaskan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI MINYAK MENTAH - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Ia meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan jaksa.

Menutup pleidoinya, Riva menegaskan bahwa seluruh tindakannya selama menjabat didasarkan pada tugas pokok dan fungsi untuk memberikan keuntungan maksimal bagi perusahaan dan negara.

Ia berharap majelis hakim menilai perkara semata-mata berdasarkan fakta persidangan. 

“Oleh karena itu, saya mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia dapat membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, atau setidak-tidaknya melepaskan saya dari tuntutan hukum,” kata Riva.

Riva merupakan salah satu dari sembilan terdakwa dalam perkara korupsi minyak mentah dan produk minyak.

Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar.

Selain Riva, dua terdakwa lain dari klaster yang sama, Maya Kusmaya dan Edward Corne, juga menyampaikan pleidoi pribadi dalam sidang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini