News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perjanjian Dagang RI dengan AS

Politisi PDIP Pertanyakan Agenda Hilirisasi dan Pengecualian TKDN Bagi Produk AS

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURVEI INDEKSTAT KONSULTAN - Masalah ekonomi masih menjadi keluhan utama masyarakat setelah 16 bulan, dan menjadi pekerjaan rumah terbesar pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hasil survei nasional Indekstat Konsultan Indonesia periode 11?25 Januari 2026 mencatat, 63,8 persen responden mengeluhkan persoalan ekonomi sebagai isu paling dominan yang mereka rasakan saat ini. (Akbar Permana/Tribunnews Grafis)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjaga agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional.

Pernyataan Darmadi menyusul adanya poin pengecualian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan dan produk asal Amerika Serikat (AS).

Hal ini merespons penandatanganan perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS, khususnya soal TKDN. 

Darmadi menilai TKDN bukan sekadar kebijakan ekonomi biasa, melainkan strategi besar untuk meningkatkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, serta memperkuat struktur industri nasional.

"Kalau sekarang ada pengecualian TKDN bagi perusahaan dan produk Amerika Serikat, maka pertanyaannya sederhana: bagaimana ini sejalan dengan agenda hilirisasi?" kata Darmadi kepada Tribunnews.com, Minggu (22/2/2026).

Baca juga: Prabowo Klaim RI Swasembada Pangan, Mengapa Masih Impor 1.000 Ton Beras & 580.000 Ekor Ayam dari AS?

Menurut Darmadi, penggunaan instrumen TKDN adalah praktik global yang juga dilakukan oleh negara-negara maju. 

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi ini mencontohkan AS yang memiliki Buy American Act serta Uni Eropa yang memiliki mekanisme perlindungan industri strategis.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa TKDN bukanlah sebuah anomali atau hambatan dagang, melainkan instrumen pembangunan industri. 

Darmadi khawatir kebijakan ini akan menjadi preseden buruk yang memicu tuntutan serupa dari mitra dagang lain.

"Kalau kita memberi pengecualian kepada satu negara besar, negara lain tentu bisa bertanya: mengapa kami tidak? Apakah nanti Uni Eropa meminta hal yang sama? Jepang? Korea? China?" ujarnya. 

Ia memperingatkan, jika banyak negara meminta pengecualian yang sama, maka TKDN akan kehilangan daya gunanya sebagai instrumen kebijakan.

Dampaknya, ruang untuk mendorong hilirisasi dan transfer teknologi bisa melemah.

"Kalau hanya masuk sebagai produk jadi tanpa kewajiban pengolahan domestik, maka yang tumbuh adalah impor, bukan industri," tutur Darmadi. 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memberikan klarifikasi mengenai TKDN ini.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan TKDN tetap berlaku, namun penerapannya disesuaikan dengan konteks tertentu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini