Pihak LPDP sendiri telah memberikan teguran dan klarifikasi atas kasus ini.
Meski menuai polemik, catatan menunjukkan bahwa Tyas telah menunaikan kewajiban tinggal di Indonesia pada periode 2017-2023.
Baca juga: Nasib Apes Keluarga Dwi Sasetyaningtyas: Suami Diperiksa LPDP, sang Influencer Di-Blacklist Menkeu
Selama masa itu, ia terlibat dalam berbagai aksi sosial, mulai dari penanaman 10 ribu pohon bakau, penanggulangan bencana di Sumatera, hingga pembangunan sekolah di NTT.
Baca tanpa iklan