News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Tegas Minta Hakim Tolak Pleidoi Anak Buron Riza Chalid, Ini Alasannya

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REPLIK KERRY RIZA - Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza (kanan) mengikuti sidang pembacaan replik jaksa dalam lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang replik, yakni jawaban jaksa atas pleidoi terdakwa, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Dalam perkara ini, Kerry Riza merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).

Ia juga merupakan putra Mohammad Riza Chalid, yang berstatus tersangka dan tercatat sebagai buronan dalam kasus yang sama.

“Menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa serta menerima seluruh tuntutan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,” kata jaksa di persidangan.

Jaksa: Dakwaan Disusun Cermat dan Lengkap

Dalam repliknya, jaksa menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Uraian dakwaan mencakup dugaan persekongkolan dalam pengadaan sewa tiga kapal PT Jenggala Maritim Nusantara serta kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak.

Jaksa menilai dalil pembelaan terdakwa yang menyebut tidak ada perintah, intervensi, aliran dana, maupun niat jahat, merupakan pernyataan subjektif.

Penuntut umum menyatakan telah membuktikan adanya unsur niat jahat serta persekongkolan dalam pengadaan kapal dan terminal BBM yang menjadi bagian dari penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan dalil yang dinilai tidak relevan dan tetap berpedoman pada surat tuntutan.

Baca juga: Tak Berhenti di Kasus Impor, KPK Buka Opsi Usut Dugaan Korupsi Cukai di Ditjen Bea Cukai

Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Kerry dijatuhi pidana 18 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.

Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa meminta agar diganti dengan pidana tambahan 10 tahun penjara.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara serta tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rincian Dakwaan

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa pada 3 Februari 2014, pihak PT Tangki Merak—yang melibatkan Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Mohammad Riza Chalid—mengajukan permohonan fasilitas kredit investasi sebesar USD 92 juta kepada Bank BRI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini