TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi.
Pada hari ini, Selasa (24/2/2026), penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci.
Salah satu nama yang menjadi sorotan utama adalah Soegeng Prawoto, Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia, yang sebelumnya turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan yang dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun tersebut.
Langkah ini diambil guna melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti terkait aliran dana haram ke kantong sang wali kota.
Jejak Aliran Dana Pengembang Properti
Pemanggilan Soegeng Prawoto, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana (pengelola RSU Darmayu), sangat krusial dalam mengungkap skema suap di sektor perizinan dan investasi.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, Wali Kota Maidi diduga kuat meminta uang senilai Rp600 juta kepada pihak developer PT Hemas Buana pada Juni 2025.
Untuk menyamarkan jejak transaksi, penyerahan uang tersebut tidak dilakukan secara langsung.
Uang dari PT Hemas Buana awalnya diserahkan kepada Sri Kayatin, selaku Direktur CV Mutiara Agung yang juga rekanan kepercayaan wali kota.
Setelah itu, dana tersebut disalurkan kembali melalui dua kali transfer rekening kepada Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi yang kini juga telah ditetapkan berstatus sebagai tersangka.
Daftar 6 Saksi yang Diperiksa KPK Hari Ini
Selain mendalami peran bos PT Hemas Buana, KPK juga menggali keterangan dari lima saksi lain yang berasal dari unsur swasta, akademisi, hingga pejabat Pemerintah Kota Madiun.
Berikut adalah daftar enam saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya di Kantor KPPN Kota Madiun hari ini:
1. Soegeng Prawoto, Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia & Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana.
2. Andy Sulaksono, Pihak Swasta (CV Madiun Berkat Konstruksi).
Baca tanpa iklan