News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Madiun

KPK Panggil Komisaris Utama Hemas Buana yang Turut Terjaring OTT Wali Kota Madiun Maidi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OTT MADIUN - Walikota Madiun Maidi bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Walikota Madiun Maidi bersama 2 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti Rp 550juta terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi.

Pada hari ini, Selasa (24/2/2026), penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci.

Salah satu nama yang menjadi sorotan utama adalah Soegeng Prawoto, Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia, yang sebelumnya turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan yang dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun tersebut.

Langkah ini diambil guna melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti terkait aliran dana haram ke kantong sang wali kota.

Jejak Aliran Dana Pengembang Properti

Pemanggilan Soegeng Prawoto, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana (pengelola RSU Darmayu), sangat krusial dalam mengungkap skema suap di sektor perizinan dan investasi.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, Wali Kota Maidi diduga kuat meminta uang senilai Rp600 juta kepada pihak developer PT Hemas Buana pada Juni 2025. 

Untuk menyamarkan jejak transaksi, penyerahan uang tersebut tidak dilakukan secara langsung. 

Uang dari PT Hemas Buana awalnya diserahkan kepada Sri Kayatin, selaku Direktur CV Mutiara Agung yang juga rekanan kepercayaan wali kota. 

Setelah itu, dana tersebut disalurkan kembali melalui dua kali transfer rekening kepada Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi yang kini juga telah ditetapkan berstatus sebagai tersangka.

Daftar 6 Saksi yang Diperiksa KPK Hari Ini

Selain mendalami peran bos PT Hemas Buana, KPK juga menggali keterangan dari lima saksi lain yang berasal dari unsur swasta, akademisi, hingga pejabat Pemerintah Kota Madiun. 

Berikut adalah daftar enam saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya di Kantor KPPN Kota Madiun hari ini:

1. Soegeng Prawoto, Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia & Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana.

2. Andy Sulaksono, Pihak Swasta (CV Madiun Berkat Konstruksi).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini