TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas megakorupsi dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hari ini, Rabu (25/2/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Cris Kuntadi.
Baca juga: Noel Blak-blakan di Pengadilan Tipikor, Merasa Difitnah KPK Punya 32 Mobil dan Rp 201 Miliar
Pemeriksaan pucuk pimpinan kesekretariatan Kemnaker ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan yang sebelumnya telah menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dan belasan pejabat lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
Baca juga: Saksi Sidang Noel Ungkap Adanya Uang Terima Kasih untuk Percepat Keluarnya Sertifikat K3
Ia menyebut pemeriksaan dilakukan langsung di markas antirasuah.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Selain Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah:
1. Daafi Armanda, ASN/Kasi Konstruksi Bangunan Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3), Kemnaker.
2. Dayoena Ivon Muriono, ASN/PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker.
3. Pimpinan SAV Money Changer.
Pemanggilan pihak money changer ini menguatkan indikasi bahwa KPK tengah gencar menerapkan strategi follow the money (mengikuti aliran uang).
KPK menduga total aliran dana hasil pemerasan sertifikasi K3 ini mencapai angka fantastis, yakni Rp81 miliar.
Pemanggilan Sekjen Cris Kuntadi dan sejumlah ASN hari ini merupakan buntut dari pengembangan penyidikan yang terus meluas.
Sebelumnya, pada Desember 2025 lalu, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dari kalangan pejabat dan mantan pejabat teras Kemnaker.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah Chairul Fadhly Harahap (Sesditjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang (mantan Dirjen Binwasnaker dan K3), dan Sunardi Manampiar Sinaga (eks Kepala Biro Humas Kemnaker).
Baca juga: Sidang Noel Ebenezer Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan 2 Saksi ke Persidangan
Ketiganya diduga menikmati aliran dana panas dari pemerasan tersebut, mulai dari penerimaan aset mewah seperti mobil Toyota Land Cruiser VX-R hingga setoran rutin mingguan puluhan juta rupiah.
Baca tanpa iklan